Aksi Jilid II KCD Kota Tangerang, PROGRESI: Konflik Relasi Kuasa

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi Progresi. (Foto: Agung/PusatBerita)

Massa aksi Progresi. (Foto: Agung/PusatBerita)

TANGERANG, PUSATBERITA – Aliansi Pergerakan Masyarakat Revolusi Anti Korupsi (PROGRESI) menggelar aksi jilid II di depan Kantor Cabang Dinas (KCD) Kota Tangerang Dinas Pendidikan Provinsi Banten, pada Jumat (9/1) 2026.

‎Aksi ini digelar sebagai bentuk protes dan desakan keras terhadap maraknya kasus penahanan ijazah serta praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah di Kota Tangerang.

Koordinator Lapangan, Holid Safei menyampaikan bahwa praktik penahanan ijazah dan pungli merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak peserta didik dan mencederai tujuan utama pendidikan.

“Penahanan Ijazah adalah bentuk pelanggaran HAM. Selain itu, dengan adanya pungli di wilayah sekolah tentu bentuk penyalahgunaan wewenang yang perlu dihentikan, jangan ada korban lagi,” kata Holid.

Lanjut Holid, ada potensi konflik relasi kuasa antara pihak sekolah dan Kedinasan terkait, sehingga minim muncul laporan jika terjadi penahanan dokumen pribadi.

Padahal, Holid berkata, penahanan ijazah bertentangan dengan Aturan: Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Surat Edaran Kemendikbud No. 1 Tahun 2021 secara tegas melarang penahanan ijazah.

“Ijazah bukan jaminan pelunasan tunggakan, meskipun sekolah tetap boleh menagih utang dengan cara lain yang tidak menghambat hak siswa,” tegas Holid.

Holid juga mengungkapkan bahwasanya di Kota Tangerang masih banyak pungutan di satuan pendidikan, dari permasalahan LDKS, LKS, Daftar ulang, biaya bangunan, yang sebenarnya dilarang dan tertuang dalam pergub 15 tahun 2025.

“Masih banyak sekolah swasta yang ditetapkan sebagai penyelenggara sekolah gratis mengambil pungutan yang sebenarnya dilarang didalam pergub, bukan tanpa bukti, kami punya buktinya” ungkap Holid.

Baca Juga :  Langgar Jam Operasional, PMII dan Aparat Gabungan Tindak Tegas Kendaraan Tambang

Sementara itu, Kepala KCD Tangerang, Teguh Setiawan, menanggapi polemik yang terus bergulir bahwa tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran di lingkungan pendidikan.

“Penahanan ijazah dan pungli adalah pelanggaran berat. Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan sekolah menahan ijazah siswa. Jika masih ada sekolah yang melakukan praktik ini, maka itu adalah bentuk pembangkangan terhadap aturan dan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh saat menemui massa aksi.

‎Selain itu, Teguh menyampaikan bahwa KCD Tangerang akan melakukan penelusuran dan penindakan terhadap sekolah-sekolah yang dilaporkan, serta membuka ruang pengaduan bagi siswa dan orang tua.

‎”Kami tidak akan melindungi pihak mana pun yang terbukti melanggar,” tutupnya.

Dalam aksinya, massa aksi menyampaikan poin-poin tuntutan kepada KCD Tangerang Dinas Pendidikan Provinsi Banten, yakni:

  1. Mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera memeriksa dan menindak terhadap pengelolaan keuangan dan penyerahan ijazah di sekolah se-Provinsi Banten;
  2. Penghentian segera segala bentuk penahanan ijazah dan pungutan ilegal serta pengembalian hak siswa;
  3. Evaluasi menyeluruh kinerja KCD Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;
  4. Memecat Pengawas dan Komite Sekolah yang terbukti melakukan pungli dan penahanan Ijazah;
  5. Meminta Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan untuk segera mundur dari jabatannya yang dianggap tidak mampu memberikan pembinaan kepada anggotanya;
  6. Cabut izin operasional sekolah-sekolah yang terbukti melakukan praktik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabel Terjuntai Depan Kampus Raharja Bahayakan Pengguna Halte
Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang
‎Peletakan Batu Pertama Pondok Pesantren Barahat Sapu Jagat
Diduga ada Kebocoran Gas dari Pabrik Kimia di PT Vopak Merak
Hujan Deras Picu Ambruknya TPT SMPN 15 Cilegon
Pengurus Wilayah Jakarta Raya Periode 2026 – 2028 Resmi Dilantik
Diduga Langgar Perizinan, Produksi Himalaya Es Kristal di Tangerang Diprotes Warga
Perubahan Jabatan di Lingkungan Kesehatan Kota Tangerang, Sekretaris Karang Taruna Benda: Kami Menyambut Baik Biar Ada Perbaikan
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:10 WIB

Kabel Terjuntai Depan Kampus Raharja Bahayakan Pengguna Halte

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:41 WIB

Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

‎Peletakan Batu Pertama Pondok Pesantren Barahat Sapu Jagat

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:38 WIB

Diduga ada Kebocoran Gas dari Pabrik Kimia di PT Vopak Merak

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:00 WIB

Hujan Deras Picu Ambruknya TPT SMPN 15 Cilegon

Berita Terbaru

Hasil Carabo Cup: Arsenal Menang Tipis 1-0 Atas Chelsea (Foto: The Guardian)

Sepak Bola

Meriam London Singkirkan The Blues Dari Carabao Cup

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:46 WIB

The Gunners Pesta Gol di Kandang Leeds United (Foto: DetikSport)

Olahraga

The Gunners Pesta Gol Saat Tandang ke Markas Leeds United

Minggu, 1 Feb 2026 - 19:59 WIB