Kabel Semrawut di Ruas Jalan Kota, GAANAS Kota Tangerang: Kepala UP3 Tidak Bekerja, Wajib di Copot

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasional (GAANAS) Kota Tangerang (Foto: Istimewa)

Koordinator Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasional (GAANAS) Kota Tangerang (Foto: Istimewa)

TANGERANG, PUSATBERITA – Terjadi banyak penampakan Kabel Semrawut di Kota Tangerang yang dapat membahayakan masyarakat, dan tidak ada tindakan dari Pihak UP3 PLN sebagai penanggungjawab Listrik Negara di Kota Tangerang, Sabtu (17/1/2026).

Menyikapi permasalahan tersebut, Koordinator Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasional (GAANAS) Kota Tangerang, Agung Gumelar, menjelaskan bahwa kondisi tentang Kabel Semrawut menyalahi perundang-undangan tentang ketenagalistrikan.

“Kalau mau mengkaji, kabel semrawut di Tangerang ini menyalahi UU no.30 tahun 2009 pasal 3, pasal 28 ayat 1, pasal 29 ayat 1, dan UU no.8 Tahun 1999 pasal 4 huruf (a), pasal 7 huruf (d), serta peraturan Walikota Tangerang No. 117 tahun 2021, dan peraturan lainnya,” ujar Agung.

Agung juga menjelaskan bahwa aturan sudah ada, harusnya PLN jangan hanya diam, karena dapat membahayakan banyak orang.

“Aturan sudah ada, tapi kok penampakan kabel semrawut masih banyak, apakah pihak PLN membaca aturannya? Atau hanya diam saja,” tambahnya.

Penampakan kabel semrawut di salah satu ruas jalan kota Tangerang (Foto: Istimewa)

Diketahui bahwa Kabel semrawut ini juga pernah memakan korban seorang pengendara sepeda motor pada tahun 2025, tapi tidak ada tindak lanjut dari pihak UP3 PLN untuk memperbaiki kabel-kabel yang semrawut.

Baca Juga :  Silang Pendapat PIM-KCD Kota Tangerang Soal Pungli SMK Excellent

Melihat dari kasus tersebut, Agung sangat menyayangkan UP3 PLN masih membiarkan kabel-kabel semrawut di Kota Tangerang.

“Tahun kemaren, sudah ada korban, terus sampai berapa banyak lagi korban baru PLN akan berbenah? Kabel sampai urai di jalan dan tidak ada tanggungjawab,” ungkapnya.

Lebih lanjut, GAANAS Kota Tangerang menuntut dengan tegas, sebagai berikut:

  1. Menuntut UP3 PLN Cikokol menjamin keselamatan publik.
  2. Menuntut penertibkan dan perapian kabel PLN secara menyeluruh.
  3. Menuntut Audit dan pemeliharan rutin jaringan listrik.
  4. Menuntut transparansi tanggungjawab pengelolaan kabel.
  5. Mendesak pemerintah evaluasi secara menyeluruh UP3 PLN Cikokol, karena melakukan pembiaran sembrawutnya kabel-kabel PLN di Kota Tangerang.
  6. Mendesak kepala UP3 PLN Cikokol untuk mundur dari jabatannya karena tidak dapat mengatur tata kelola di UP3 PLN Cikokol dan banyaknya kabel-kabel yang sembrawut sehingga dapat mengancam nyawa.
  7. Jika tidak ada pertanggungjawaban, maka Kepala UP3 Cikokol Wajib mundur dari jabatannya.

Agung dengan tegas memastikan akan turun demonstrasi ke jalan demi keselamatan masyarakat kota Tangerang.

“Kami pastikan bahwa akan demo di depan kantor UP3 PLN Cikokol, untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak PLN,” tutup Agung dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distribusi Bantuan Pangan di Kelurahan Benda Berjalan Tertib, Sebanyak 1.594 Warga Terima Bantuan
Pengamat Sebut Perumda Tirta Benteng Tetap Jalankan Transparansi dan Terima Kritik
PB PII: Pembubaran Nobar Film Adalah Bentuk Nyata Ketakutan Negara
Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031
Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Bela Ayah dari Intimidasi Debt Collector, Malah Ditetapkan Tersangka
IMMT Apresiasi Langkah Distan Kota Tual Antisipasi El Niño Tahun 2026
Chorinus Eric Nerokou Buka Workshop Litigation Skill, PLN Bahas Perkembangan KUHP-KUHAP Baru
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:45 WIB

Distribusi Bantuan Pangan di Kelurahan Benda Berjalan Tertib, Sebanyak 1.594 Warga Terima Bantuan

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:28 WIB

Pengamat Sebut Perumda Tirta Benteng Tetap Jalankan Transparansi dan Terima Kritik

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:16 WIB

PB PII: Pembubaran Nobar Film Adalah Bentuk Nyata Ketakutan Negara

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:47 WIB

Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:12 WIB

Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Berita Terbaru