JAKARTA, PUSATBERITA – Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta mendadak ramai oleh massa aksi dari Forum Rakyat Muslim Indonesia pada Senin (02/03/2026).
Massa menuntut tindakan tegas terhadap salah satu pengurus Komisi Fatwa MUI Pusat, Muhamadun yang diduga melakukan intimidasi terhadap korban pelecehan seksual di lingkungan universitas.
Koordinator Lapangan aksi, Yadon, dalam orasinya menyampaikan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk solidaritas terhadap korban sekaligus upaya menjaga marwah institusi ulama dari oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Dalam keterangannya di depan awak media, Yadon menegaskan bahwa tindakan Muhamadun merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai moral.
“Kami datang ke sini bukan untuk menjatuhkan institusi MUI, melainkan untuk membersihkannya dari oknum yang tidak punya empati. Bagaimana mungkin seorang anggota Komisi Fatwa, yang seharusnya menjadi rujukan moral, justru diduga menekan korban pelecehan agar mencabut laporan polisi? Ini adalah praktik obstruction of justice yang nyata!” tegas Yadon.
Yadon menambahkan bahwa dugaan intimidasi yang terjadi di UIBBC merupakan potret buruk relasi kuasa di institusi pendidikan dan keagamaan.
“Kami membawa tiga tuntutan utama, atau Tritura Mahasiswa, yang tidak bisa ditawar lagi. Dr. Muhamadun harus keluar dari MUI, dan proses hukum di Polres Cirebon harus berjalan tanpa intervensi,” lanjutnya.
Berdasarkan kajian singkat yang dibagikan saat aksi, Forum Rakyat Muslim Indonesia menekankan tiga poin krusial:
- Pemecatan Tidak Hormat: Mendesak MUI Pusat segera memecat Dr. Muhamadun, M.Si. karena tindakannya dianggap mencoreng citra ulama.
- Penegakan UU TPKS: Mendorong Satgas PPKS dan aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan pasal penghalangan penyidikan sesuai UU No. 12 Tahun 2022.
- Stop Kriminalisasi Korban: Menuntut perlindungan penuh bagi korban dari tekanan struktural pihak kampus dan mendesak Rektorat UIBBC untuk berhenti menutupi kasus pelecehan ini.
Aksi ini juga menyoroti pelanggaran Pasal 19 UU TPKS, di mana segala bentuk ancaman agar korban mencabut laporan merupakan tindak pidana.
Yadon menilai, penggunaan pengaruh jabatan sebagai Wakil Rektor untuk membungkam korban adalah pelanggaran etika berat yang tidak boleh ditoleransi oleh masyarakat muslim maupun civitas akademika.
Massa aksi mengultimatum, jika tuntutan tidak segera dipenuhi, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar ke Kantor MUI Pusat di Jakarta.











