JAKARTA, PUSATBERITA – Wakil Sekretaris Jenderal Internal Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), menyoroti tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Buru Selatan. Kamis (12/3/2026).
Wakil Sekretaris Jenderal Internal PB SEMMI, Ali mengungkapkan bahwa negara Indonesia sebagai hukum sudah sepatutnya tindakan-tindakan yang melanggar hukum harus di adili sesuai hukum yang berlaku. Menurutnya peristiwa yang terjadi di kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku merupakan tindakan melanggar hukum yang serius.
“Apa yang dilakukan oleh Bupati Bursel adalah bentuk pelanggaran hukum yang berat. Pasalnya apa yang dilakukan itu tanpa adanya transparansi serta keterlibatan DPRD kabupaten Buru Selatan yakni tindakan melanggar pasal 1 angka 2 UU Pemda,” ujar Ali, Kamis (12/3/2026).
Wasekjend internal PB Semmi, Ali kembali mempertegas bahwa pengambilan kebijakan atau keputusan pemerintah daerah kabupaten Buru Selatan untuk melakukan kerjasama dengan Bank Modern Express dalam rangka mengalihkan pembayaran gaji pegawai pada beberapa dinas dalam lingkup pemerintah daerah kabupaten Bursel dari Bank pembangunan daerah Maluku-Maluku utara (BPDM) cabang Namrole harusnya diketahui oleh lembaga Legislatif Daerah.
“Kerja sama yang di lakukan pemerintah daerah dan Bank Modern express tersebut tidak pernah melibatkan DPRD kabupaten Buru Selatan. Sehingga DPRD Kabupaten Busel tidak mengetahui dan tidak menyetujui kerja sama antara pemerintah daerah kabupaten buru selatan dengan Bank Moderen Express Cabang Namrole,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa kerjasama yang terjadi antara pemerintah daerah kabupaten Buru Selatan dengan Bank Moderen Express cabang Namrole di diduga telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan fakta yang terjadi terdapat kerjasama antara Pemda Buru Selatan dengan Bank Modern Express cabang Namrole. Dimana pemerintah daerah Kabupaten Buru Selatan mendapatkan vee sebesar 1% dari total angsuran pembayaran kredit pegawai setiap bulannya, yang jika di rupiah kan sebesar Rp. 12.000.000 yang di bayarkan oleh Bank Modern Express cabang Namrole kepada Pemda Kabupaten setiap bulannya.
“Namun melalui pansus DPRD, dana tersebut bukannya di setor oleh Bank Moderen Express ke rekening kas umum Daerah kabupaten Busel DPDM cabang Namrole. Akan tetapi yang terjadi sebaliknya, Bank Moderen Express justru menyetor vee untuk Pemda kabupaten tersebut ke rekening pemerintah daerah pada Bank Moderen Express dengan nomor rekening 1711101967,” ungkapnya.
Dengan fakta tersebut, Ali mengatakan bahwa hal tersebut terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan tidak melalui mekanisme pemerintahan yang sah, sehingga hal tersebut sudah jelas-jelas pelanggaran hukum.
“Hal ini terbukti penyelewengan wewenang sebagai mana rekening orang dengan nomor rekening 1711101967 yang sama atas nama pemerintah daerah pada Bank Moderen Express cabang Namrole,” tutupnya dengan tegas.











