JAKARTA, PUSAT BERITA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PERMAHI Jakarta Selatan angkat bicara terkait meninggalnya seorang tahanan bernama Rudi yang sebelumnya diamankan dalam penggerebekan gudang gas di kawasan Graha Tajur, Tangerang, pada 11 Maret 2026 oleh Unit Krimsus Tipidter Polda Metro Jaya. Peristiwa kematian yang terjadi saat korban berada dalam pengawasan aparat tersebut dinilai sebagai kejadian serius yang harus diusut secara transparan dan profesional.
Direktur LKBH PERMAHI Jakarta Selatan, Gregorio Buan Reko, menegaskan bahwa kematian seseorang dalam proses penegakan hukum tidak dapat dianggap sebagai peristiwa biasa. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab penuh atas keselamatan setiap individu yang berada dalam pengawasan aparat, termasuk mereka yang berstatus terperiksa atau ditahan.
“Setiap orang yang berada dalam proses hukum tetap memiliki hak-hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi. Oleh karena itu, kematian dalam tahanan harus dijelaskan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
LKBH PERMAHI Jakarta Selatan juga menyoroti informasi awal yang menyebutkan bahwa korban diduga meninggal akibat bunuh diri. Namun, mereka menilai kesimpulan tersebut tidak boleh diambil secara prematur tanpa didukung oleh pembuktian ilmiah yang komprehensif, termasuk hasil autopsi, visum et repertum, serta pemeriksaan forensik lainnya.
Dalam pernyataan sikapnya, LKBH PERMAHI Jakarta Selatan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh, independen, dan profesional terhadap penyebab kematian korban. Selain itu, mereka juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada keluarga dan publik guna menjaga transparansi serta mencegah munculnya spekulasi liar di masyarakat.
Tidak hanya aspek medis, lembaga tersebut juga mendorong dilakukannya evaluasi terhadap sistem pengawasan tahanan, termasuk prosedur penjagaan yang diterapkan saat kejadian berlangsung. Hal ini penting untuk memastikan apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran prosedur yang berkontribusi terhadap peristiwa tersebut.
Lebih lanjut, LKBH PERMAHI Jakarta Selatan menekankan bahwa pembentukan opini publik yang terlalu dini harus dihindari sebelum seluruh fakta hukum terungkap secara utuh. Mereka juga meminta agar keluarga korban diberikan akses informasi yang memadai sebagai bagian dari hak atas kejelasan peristiwa.
Menurut Gregorio, penanganan kasus ini akan menjadi indikator penting bagi komitmen penegakan hukum yang akuntabel dan berkeadilan. “Kepercayaan publik terhadap institusi negara sangat ditentukan oleh bagaimana kasus seperti ini ditangani secara terbuka dan sesuai prinsip due process of law,” tegasnya.
LKBH PERMAHI Jakarta Selatan menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan supremasi hukum.












