Ketua IMMT Desak Evaluasi PDAM Maren Tual

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dede Rengifuryaan, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Maluku Tangerang

Dede Rengifuryaan, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Maluku Tangerang

TANGERANG, PUSATBERITAIkatan Mahasiswa Maluku Tangerang melalui Ketua Dede Rengifuryaan menyoroti pelayanan PDAM Maren Kota Tual yang dinilai belum maksimal dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di Tual. Minggu (5/4/2026).

Sorotan tersebut khusus ditujukan pada kondisi pelayanan di wilayah Kecamatan Dullah Utara, terutama di kawasan Utan Tel Timur, di mana masyarakat disebut menerima air dalam kondisi keruh, kotor, dan dinilai tidak layak digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Menurut Dede, persoalan air bersih bukan hanya menyangkut pelayanan teknis, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak dasar warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok minimal air bagi masyarakat secara berkelanjutan.

“Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat. Kalau air yang diterima warga keruh dan tidak layak digunakan, maka ini menunjukkan pelayanan publik belum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Dede Rengifuryaan.

Ia juga mengingatkan bahwa pelayanan air minum wajib memenuhi standar kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 yang mensyaratkan air konsumsi harus aman secara fisik, kimia, dan biologis.

Baca Juga :  Tuduhan "Penistaan Agama" Terhadap Jusuf Kalla, PB PII Buka Suara

“Kondisi air keruh yang diterima masyarakat menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengolahan maupun distribusi air bersih yang harus segera dibenahi,” ungkapnya.

Selain kualitas air, Dede turut menyoroti distribusi air yang belum stabil di sejumlah wilayah. Ia menilai pelayanan publik seharusnya berjalan secara teratur karena masyarakat setiap hari bergantung pada kebutuhan air untuk memasak, mandi, dan konsumsi.

“Jika pelayanan dasar seperti air bersih tidak terpenuhi dengan baik, maka perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pelayanan PDAM,” ujarnya.

Ia menambahkan, prinsip pelayanan publik juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Karena itu, Dede mendesak Pemerintah Kota Tual segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan air bersih agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat, khususnya di Dullah Utara, tidak terus berulang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IMMT: Dugaan Pungli Terjadi di Objek Wisata Kelapa Dua
Alarm Reformasi dan Demokrasi Mati, Poros Baru Nobar Pesta Babi
BEM UMT Gelar Mimbar Bebas Hari Reformasi: Perjuangan Rakyat Belum Selesai
Gelar Nobar “Pesta Babi” dan Ngobrol Cerdas, IMMT: PSN Papua dan Wajah Baru Kolonialisme
Proyek Rumpon Bernilai Fantastis, GNPI: Kami Akan Laporkan ke APH, Ini Ilegal
Gagal Beraksi, Begal Bersajam di Underpass Angkasa Tak Berhasil Bawa Motor Korban
Megamall Kota Manado Terbakar, 1 Korban Meninggal Dunia
Distribusi Bantuan Pangan di Kelurahan Benda Berjalan Tertib, Sebanyak 1.594 Warga Terima Bantuan
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:10 WIB

IMMT: Dugaan Pungli Terjadi di Objek Wisata Kelapa Dua

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:24 WIB

Alarm Reformasi dan Demokrasi Mati, Poros Baru Nobar Pesta Babi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:36 WIB

BEM UMT Gelar Mimbar Bebas Hari Reformasi: Perjuangan Rakyat Belum Selesai

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:02 WIB

Gelar Nobar “Pesta Babi” dan Ngobrol Cerdas, IMMT: PSN Papua dan Wajah Baru Kolonialisme

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:26 WIB

Proyek Rumpon Bernilai Fantastis, GNPI: Kami Akan Laporkan ke APH, Ini Ilegal

Berita Terbaru

IMMT Soroti Dugaan Terjadi Pungli di Objek Wisata Kelapa Dua (Foto: Istimewa)

Banten

IMMT: Dugaan Pungli Terjadi di Objek Wisata Kelapa Dua

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:10 WIB