HMTU dan Warga Bersatu Gelar Aksi : Desak Perbup 12 Tahun 2022 Untuk Penertiban Truk Tambang Di Tangerang

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 02:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Kosambi, Tangerang.Jumat(10/4). (Doc. Ist)

Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Kosambi, Tangerang.Jumat(10/4). (Doc. Ist)

TANGERANG, PUSATBERITA – Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Kosambi, Jumat (10/4). Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap lambatnya implementasi kebijakan publik, terutama Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional truk tambang.

‎HMTU menyoroti kegagalan pemerintah daerah dalam tata kelola transportasi yang berorientasi pada keselamatan publik. Tragedi kecelakaan yang menewaskan seorang pelajar di Kecamatan Kosambi menjadi bukti nyata.

‎Koordinator aksi HMTU, Boy Dowi, menilai pemerintah daerah terjebak dalam paradoks kebijakan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan rakyat.

‎“Apa yang kita saksikan hari ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pembiaran yang terstruktur. Perbup Nomor 12 Tahun 2022 kehilangan daya koersifnya di lapangan—ia menjadi teks normatif tanpa implementasi. Ketika negara gagal menegakkan hukum, maka legitimasi moralnya turut tergerus,” tegas Boy.

‎Relawan Perbup 12, Ray Sukari, menyoroti ketidaksesuaian antara komitmen dalam musyawarah dengan realisasi kebijakan di lapangan.

‎“Kita tidak bisa terus menerus terjebak dalam retorika normatif. Perbup harus ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki legitimasi yuridis yang lebih kuat dan sanksi yang bersifat represif. Tanpa itu, pelanggaran akan terus direproduksi secara sistemik,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Tangerang Dinilai Semakin Baik

‎Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Tuntutan itu meliputi penegakan hukum terhadap pelanggaran jam operasional truk, revitalisasi fungsi pengawasan Dinas Perhubungan, optimalisasi peran Satpol PP, serta penerapan sanksi maksimal bagi korporasi pelanggar.

‎HMTU memberikan ultimatum tujuh hari kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengambil langkah konkret. Ultimatum ini bertujuan memaksa pemerintah daerah kembali pada kebijakan yang berpihak pada keselamatan publik.

‎Jika tidak ada perubahan signifikan, HMTU mengancam akan meningkatkan aksi dengan melakukan blokade jalan sebagai bentuk perlawanan sipil.

‎“Ketika negara absen dalam menjamin keselamatan, maka rakyat akan merekonstruksi mekanisme perlindungan secara mandiri. Ini bukan ancaman, melainkan konsekuensi logis dari delegitimasi kekuasaan,” pungkas Boy.

‎Aksi ini menandaskan bahwa masalah keselamatan jalan di Tangerang Utara telah menjadi isu serius yang menuntut respons dari pemerintah daerah.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Pemuda Laporkan Dugaan Pembubaran Ibadah ke Polresta Tangerang
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah
Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam
Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika
Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran
DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rakor, Perkuat Konsolidasi Pengurus
FPRB Desak BPN Tangerang Buka Warkah Tanah Benteng Bin Mana
Layanan Investasi Makin Kuat, Kota Tangerang Raih ALI 2026
Berita ini 30 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 05:06 WIB

Aliansi Pemuda Laporkan Dugaan Pembubaran Ibadah ke Polresta Tangerang

Senin, 21 September 2026 - 18:25 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Sabtu, 19 September 2026 - 18:30 WIB

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05 WIB

Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran

Sabtu, 19 September 2026 - 14:30 WIB

DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rakor, Perkuat Konsolidasi Pengurus

Berita Terbaru

Ilustrasi Satpol PP Kabupaten Tangerang

Banten

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Senin, 21 Sep 2026 - 18:25 WIB