Diduga Langgar Izin, PT. Duta Abadi Primantara di Demo Puluhan Pemuda

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HIPTAR Gelar aksi di depan gerbang PT. Duta Abadi Primantara

HIPTAR Gelar aksi di depan gerbang PT. Duta Abadi Primantara

 

KOTA TANGERANG, PUSATBERITA — Puluhan pemuda yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Tangerang Raya (HIPTAR) menggelar aksi di depan gerbang PT. Duta Abadi Primantara, Selasa (14/04/2026).

‎Koordinator Lapangan, Aryo Sasongko, menegaskan bahwa aksi ini didasarkan pada hasil riset dan kajian lapangan.

‎“Iya, hari ini kita berada di depan gerbang perusahaan. Berdasarkan hasil riset dan kajian kami, ditemukan bahwa tiga dari empat bangunan yang mereka konstruksi ulang atau renovasi diduga tidak memperbarui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tegas Aryo.

‎Lebih lanjut, Aryo menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 serta PP Nomor 16 Tahun 2021, setiap perubahan konstruksi sekecil apa pun wajib disertai pembaruan PBG. Namun, pihak perusahaan justru mengklaim tidak melakukan pelanggaran.

‎“Mereka bahkan sempat mengatakan pas kita diajak Audiensi, pihak Perusahaan menyatakan tidak bersalah dan mengaku sudah berkomunikasi dengan instansi seperti Satpol PP dan DPMPTSP. Mereka bilang semuanya clear. Padahal, berdasarkan aturan, itu jelas harus diperbaharui,” lanjutnya.

‎Aryo juga menjelaskan bahwa salah satu temuan, yakni perubahan konstruksi pada bagian kanopi bangunan yang diakui oleh pihak perusahaan, namun tidak diikuti dengan pembaruan izin.

‎“Pasal 13 sudah jelas menyebutkan, setiap renovasi wajib memperbarui PBG. Ini bukan soal sepele. Pemerintah Kota tidak bisa serta-merta masuk ke area privat tanpa dasar administrasi yang jelas, jadi ini pelanggaran serius,” ujarnya.

‎Tak hanya soal PBG, Aryo juga menyoroti dugaan tidak adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh Perusahaan. Atas dasar itu, mereka melayangkan dua tuntutan tegas yaitu:

  1. ‎Menyegel PT Duta Abadi Primantara yang diduga belum atau tidak memiliki PBG.
  2. Menyegel perusahaan yang diduga tidak memiliki dokumen AMDAL atau izin lingkungan
Baca Juga :  Evaluasi Tunjangan DPRD Jangan Hanya Jadi Janji Kosong

‎Aryo juga menegaskan apabila PBG belum diperbarui, berarti bangunan tersebut tidak sah secara hukum. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kepatuhan terhadap regulasi.

‎”Kami akan terus kawal, apakah setelah aksi ini mereka akan memperbaiki atau tetap membangkang,” katanya.

‎Lebih lanjut, dirinya juga menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. Mereka berkomitmen membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk DPRD hingga kepala daerah.

‎“Kami akan lakukan audiensi ke DPRD, Wali Kota, bahkan Wakil Wali Kota. Ini baru awal. Kami pastikan isu ini tidak berhenti di sini,” tuturnya.

‎Situasi aksi sempat memanas. Aryo mengaku mengalami intimidasi dari lima orang, salah satunya diduga merupakan pegawai PT. Duta Abadi Primantara yang mengenakan atribut perusahaan.

‎“Saya sempat dihadang beberapa orang. Jaket saya ditarik, motor saya ditendang, bahkan saya dipukul. Total sekitar lima orang, dan salah satunya memakai baju PT,” ungkapnya.

‎Di sisi lain, pihak perusahaan memilih bungkam. Salah satu perwakilan PT. Duta Abadi Primantara yang enggan disebutkan namanya hanya memberikan pernyataan singkat.

‎“No comment,” kata perwakilan PT, yang enggan disebut namanya.

‎Aksi ini menambah daftar panjang sorotan terhadap dugaan pelanggaran perizinan dan lingkungan di Kota Tangerang. HIPTAR menegaskan akan terus menekan hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prahara Rotasi Jabatan di Bogor: Antara Dugaan Pidana ASN dan Posisi ‘Basah’ di RSUD
Sambut Harlah ke-92, PAC GP Ansor Sepatan Gelar Halal Bihalal dan Konsolidasi Organisasi.
Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan
FPKN: Pengangkatan Kadin dan Polemik Dinasti Politik Gubernur Kaltim
Harlah ke-66 PMII: Momentum Kembali ke Khittah dan Penegasan Sikap Kritis
Tuduhan “Penistaan Agama” Terhadap Jusuf Kalla, PB PII Buka Suara
BMM Sulawesi Selatan Gelar Pelatihan Ekonomi Mandiri
Dugaan Pungli TPG di KKG Kota Tangerang, Mitra Kemenag Disorot
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:27 WIB

Prahara Rotasi Jabatan di Bogor: Antara Dugaan Pidana ASN dan Posisi ‘Basah’ di RSUD

Senin, 20 April 2026 - 19:47 WIB

Sambut Harlah ke-92, PAC GP Ansor Sepatan Gelar Halal Bihalal dan Konsolidasi Organisasi.

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WIB

Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan

Senin, 20 April 2026 - 18:42 WIB

FPKN: Pengangkatan Kadin dan Polemik Dinasti Politik Gubernur Kaltim

Jumat, 17 April 2026 - 14:34 WIB

Harlah ke-66 PMII: Momentum Kembali ke Khittah dan Penegasan Sikap Kritis

Berita Terbaru