Retribusi TKA Meningkat, Pemkot Tangerang Perkuat Pengawasan dan Transfer Teknologi

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan saat membuka Rakor evaluasi penggunaan TKA yang dilaksanakan di Puspem Kota Tangerang (Foto: Pemerintah Kota Tangerang)

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan saat membuka Rakor evaluasi penggunaan TKA yang dilaksanakan di Puspem Kota Tangerang (Foto: Pemerintah Kota Tangerang)

TANGERANG, PUSATBERITA – Pemerintah Kota Tangerang mencatat lonjakan penerimaan retribusi dari Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) sepanjang 2025. Nilainya meningkat dari Rp6,45 miliar pada 2024 menjadi Rp8 miliar tahun ini.

‎Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, menegaskan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Kota Tangerang tidak boleh hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah semata. Menurutnya, kehadiran TKA juga harus menjadi ruang transfer pengetahuan dan teknologi bagi tenaga kerja lokal agar memiliki daya saing lebih kuat.

‎“Keberadaan TKA harus memberi manfaat nyata bagi pekerja lokal. Pendampingan dan transfer ilmu pengetahuan maupun teknologi harus berjalan maksimal agar kualitas SDM kita semakin meningkat dan kompetitif,” ujar Maryono saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Penggunaan TKA di Kota Tangerang, Rabu (20/5/2026).

‎Ia menjelaskan, sebagai salah satu kawasan industri dan investasi strategis di Provinsi Banten, Kota Tangerang tetap membuka diri terhadap investasi, termasuk penggunaan tenaga kerja asing pada sektor tertentu yang membutuhkan kemampuan khusus.

‎Meski demikian, Maryono menekankan seluruh proses penggunaan TKA wajib berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  PIM Sorot Monopoli Rental Mobil Pejabat Pemkot Tangerang

‎“Pemkot Tangerang mendukung investasi dan keberadaan TKA selama seluruh mekanismenya sesuai regulasi serta berjalan secara transparan,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Suggiharto Achmad Bagdja, mengingatkan seluruh perusahaan pengguna TKA agar rutin memperbarui dokumen legalitas dan administrasi keimigrasian pekerja asing yang digunakan.

‎Ia menegaskan, kelengkapan administrasi mulai dari RPTKA hingga dokumen keimigrasian lainnya wajib dipenuhi sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

‎Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing tidak dapat dilakukan secara sendiri, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, pihak Imigrasi, aparat penegak hukum, hingga dunia usaha agar iklim investasi di Kota Tangerang tetap sehat dan kondusif.

‎Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan dari 41 perusahaan di Kota Tangerang serta sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bappeda, hingga narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Imigrasi Kota Tangerang.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam
Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika
Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran
DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rakor, Perkuat Konsolidasi Pengurus
FPRB Desak BPN Tangerang Buka Warkah Tanah Benteng Bin Mana
Layanan Investasi Makin Kuat, Kota Tangerang Raih ALI 2026
Layanan Publik Terintegrasi, MPP Kota Tangerang Hadirkan 157 Layanan
‎Kemacetan Hingga Kericuhan Warnai Tangerang 10K 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 15:01 WIB

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Sabtu, 19 September 2026 - 18:30 WIB

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05 WIB

Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran

Jumat, 18 September 2026 - 23:02 WIB

FPRB Desak BPN Tangerang Buka Warkah Tanah Benteng Bin Mana

Rabu, 16 September 2026 - 21:30 WIB

Layanan Investasi Makin Kuat, Kota Tangerang Raih ALI 2026

Berita Terbaru

Foto ilustrasi umat Kristiani beribadah (Foto/istimewa)

Banten

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:01 WIB

Fogging Graha Yadika, Rapid Indonesia dan Damkar Sisir Sarang Nyamuk (foto/istimewa)

Banten

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:30 WIB