TANGERANG, PUSATBERITA – Ketua Bidang Kedisiplinan Eksekutif Wilayah Provinsi Banten, Bung Lensa Sakbana, mengkritik keras dugaan tindakan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang yang memblokir akses komunikasi wartawan saat melakukan konfirmasi terkait penggunaan dan pengelolaan anggaran publik.
Menurut Bung Lensa, tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap profesional, disiplin, dan bertanggung jawab sebagai aparatur yang bertugas melayani kepentingan masyarakat. Sebaliknya, langkah itu dinilai dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan anggaran daerah.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya memberikan ruang kepada media untuk melakukan konfirmasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Memblokir wartawan bukanlah sikap yang mencerminkan kedisiplinan dan keterbukaan, melainkan tindakan yang berpotensi menghambat akses informasi publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bung Lensa meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia mendorong adanya pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan maupun ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.
“Anggaran yang dikelola berasal dari uang rakyat, sehingga setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika terdapat dugaan penyimpangan atau upaya menutup-nutupi informasi publik, kami meminta KPK dan lembaga berwenang lainnya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Bung Lensa.
Ia juga mendesak Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang untuk segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kebebasan pers sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang demokratis.
“Transparansi dan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Karena itu, setiap institusi pemerintah harus menghormati peran pers sebagai mitra dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” pungkasnya.











