TANGERANG, PUSATBERITA – Hari Masyarakat Adat Sedunia semestinya menjadi momentum untuk memastikan negara hadir melindungi hak masyarakat adat. Namun, peringatan itu dinilai masih menyisakan ironi: pengakuan terus digaungkan, sementara persoalan wilayah adat dan perlindungan hak belum sepenuhnya tuntas.
Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang, Topan Bagaskara, mengatakan masyarakat adat tidak membutuhkan sekadar seremoni dan pernyataan politik. Mereka membutuhkan kepastian hukum atas tanah, hutan, wilayah adat, serta ruang hidup yang diwariskan secara turun-temurun.
“Hari Masyarakat Adat Sedunia jangan berhenti sebagai seremoni. Negara harus membuktikan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat bukan sekadar bahasa dalam pidato, tetapi hadir dalam kebijakan dan perlindungan nyata,” kata Topan.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan pemerintah hingga Juli 2026 telah menetapkan 174 Hutan Adat dengan luas 368.877 hektare. Penetapan tersebut mencakup sekitar 92.955 kepala keluarga masyarakat hukum adat.
Bagi Topan, capaian tersebut patut diapresiasi, tetapi belum cukup untuk menyatakan persoalan masyarakat adat telah selesai. Pemerintah masih menargetkan penetapan sekitar 1,4 juta hektare Hutan Adat hingga 2029. Artinya, proses pengakuan masih menyisakan pekerjaan besar.
“Kalau pemerintah sendiri masih menargetkan jutaan hektare untuk ditetapkan sebagai Hutan Adat, berarti pekerjaan pengakuan itu belum selesai. Jangan sampai masyarakat harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian atas wilayah yang sejak lama mereka jaga dan kelola,” ujarnya.
Persoalan menjadi lebih serius ketika pengakuan berhadapan dengan konflik di lapangan.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam catatan akhir 2025 mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat sepanjang 2025. Kasus tersebut disebut berdampak terhadap 3,8 juta hektare wilayah adat dan 109 komunitas masyarakat adat.
Catatan AMAN juga menyebut 162 orang masyarakat adat menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi sepanjang periode tersebut.
Topan menilai angka tersebut menunjukkan adanya jarak antara komitmen perlindungan dengan kenyataan yang dihadapi masyarakat adat.
“Paradoksnya jelas. Negara mengakui masyarakat adat sebagai penjaga hutan dan bagian dari kekayaan bangsa. Tetapi ketika mereka mempertahankan wilayah hidupnya, masih ada yang menghadapi konflik, intimidasi, bahkan kriminalisasi,” kata dia.
Menurut Topan, negara tidak boleh hanya melihat masyarakat adat sebagai bagian dari warisan budaya. Masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas wilayah dan menentukan masa depannya sendiri.
“Jangan hanya datang ketika ada festival budaya, pakaian adat, atau seremoni. Negara harus hadir ketika tanah leluhur mereka terancam, ketika hutan mereka beralih fungsi, dan ketika mereka berhadapan dengan kekuatan yang jauh lebih besar,” ujarnya.
Ia juga meminta mahasiswa ikut mengawal persoalan masyarakat adat. Menurutnya, isu tersebut tidak semata persoalan lingkungan atau kebudayaan, tetapi menyangkut keadilan sosial, agraria, hak asasi manusia, dan keberpihakan negara kepada kelompok yang rentan.
“Mahasiswa tidak boleh diam ketika masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya. Ini bukan hanya persoalan mereka. Ini persoalan bagaimana negara menjalankan mandat konstitusi untuk menghadirkan keadilan sosial,” kata Topan.
Topan berharap pemerintah mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat, menyederhanakan proses administrasi, menyelesaikan tumpang tindih wilayah, serta memastikan masyarakat adat dilibatkan dalam setiap kebijakan yang menyangkut tanah dan ruang hidup mereka.
Sebab, kata dia, masyarakat adat tidak membutuhkan belas kasihan negara, melainkan pengakuan atas haknya. Topan menilai, kalau keberagaman hanya dirayakan tetapi haknya diabaikan, itu bukan penghormatan, tetapi itu kemunafikan kebijakan.
“Kalau setiap tahun kita memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia, tetapi masyarakat adat masih harus berjuang agar tanah leluhurnya diakui, kita perlu bertanya: sebenarnya siapa yang terlambat—masyarakat adat yang menunggu pengakuan, atau negara yang terlalu lama mengakuinya?” ujar Topan.











