BOGOR, PUSATBERITA – Aktivitas perusahaan tambang di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan kegiatan perusahaan di tengah kebijakan pembatasan dan penghentian sementara aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Ketua DPD GM Pujakesuma Kabupaten Bogor, Ripan Ardiana, mengatakan temuan itu diperoleh saat pihaknya melakukan observasi langsung untuk melihat aktivitas perusahaan sekaligus pengawasan pemerintah di lapangan.
Saat diwawancarai pada Kamis, 17 September 2026, Ripan mengatakan pihaknya juga berdiskusi dengan petugas UPTD mengenai aktivitas perusahaan yang diduga masih berlangsung di Cigudeg.
Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan kebijakan pembatasan dan penghentian sementara aktivitas tambang di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg.
Pemprov Jawa Barat juga menyatakan surat edaran terkait penghentian sementara tersebut masih berlaku. Pengawasan terhadap aktivitas angkutan tambang disebut dilakukan selama 24 jam.
“Kalau aturan masih berlaku, lalu bagaimana mungkin masih ditemukan aktivitas perusahaan di lapangan?” kata Ripan.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah untuk memastikan kebijakan yang telah diterbitkan benar-benar berjalan.
“Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa aturan dibuat dengan sangat tegas di atas kertas, tetapi ketika berada di lapangan justru kehilangan daya pengawasan dan penegakannya,” ujarnya.
Ripan menegaskan pemerintah tidak perlu mengambil tindakan tanpa dasar. Setiap aktivitas perusahaan, kata dia, harus diperiksa berdasarkan status perizinan, ketentuan lingkungan, keselamatan, dan kebijakan yang berlaku.
Pemkab Diminta Verifikasi
Ripan meminta Pemkab Bogor segera melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang masih beraktivitas di Cigudeg. Verifikasi itu mencakup status perizinan, jenis kegiatan, serta dasar hukum yang memungkinkan aktivitas perusahaan tetap berlangsung.
Hasil pengawasan juga diminta disampaikan secara transparan kepada masyarakat agar jelas perusahaan mana yang diperbolehkan beroperasi dan aktivitas apa yang masih diperkenankan.
“Pengawasan jangan hanya mengandalkan laporan administratif dari perusahaan. Pemerintah harus memastikan kondisi sebenarnya di lapangan,” katanya.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pemerintah diminta menjelaskan langkah penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemprov Diminta Pastikan Aturan Berjalan
Selain Pemkab Bogor, Ripan meminta Pemprov Jawa Barat memastikan kebijakan pembatasan dan penghentian sementara aktivitas tambang benar-benar diterapkan di lapangan.
Menurut dia, penerbitan surat edaran harus diikuti pengawasan dan koordinasi antarinstansi agar tidak terjadi kesenjangan antara aturan dan kondisi di lapangan.
“Jangan berhenti pada penerbitan surat edaran. Pastikan kebijakan tersebut benar-benar berjalan sampai ke tingkat lapangan,” ujarnya.
Jika ada perusahaan yang tetap beroperasi tanpa dasar hukum yang sah, pemerintah diminta menjelaskan langkah penertiban yang dilakukan. Sebaliknya, apabila aktivitas tertentu masih diperbolehkan berdasarkan izin atau ketentuan yang berlaku, dasar hukumnya juga perlu disampaikan kepada masyarakat.
Ripan juga meminta Pemkab Bogor dan Pemprov Jawa Barat memperjelas kewenangan dalam pengawasan serta penanganan aktivitas tambang di Cigudeg.
“Masyarakat membutuhkan kepastian: siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, siapa yang mengambil tindakan, dan bagaimana memastikan kebijakan pemerintah benar-benar dilaksanakan,” katanya.
Menurut Ripan, persoalan aktivitas tambang di Cigudeg bukan hanya berkaitan dengan kegiatan perusahaan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan masyarakat, lingkungan hidup, kondisi infrastruktur, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
GM Pujakesuma Kabupaten Bogor, kata Ripan, akan terus melakukan pemantauan dan meminta pemerintah membuka hasil pengawasan kepada masyarakat.
“Aturan harus berlaku di lapangan, bukan hanya tertulis di atas kertas,” ujarnya.












