CIANJUR, PUSATBERITA — Sebanyak 117 petugas gabungan menyisir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur, Jawa Barat, Kamis, 24 September 2026. Kamar hunian diperiksa satu per satu untuk mencari narkotika dan barang yang dilarang berada di dalam lapas.
Penyisiran dilakukan di seluruh blok hunian. Petugas memeriksa sudut-sudut kamar hingga lingkungan sekitar sel.
Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur Prayogo Mubarak mengatakan pengerahan personel dilakukan untuk menjangkau seluruh area lapas. Pemeriksaan, kata dia, merupakan langkah antisipasi terhadap masuk dan beredarnya narkotika serta barang terlarang.
Tak hanya menggeledah kamar, petugas melakukan tes urine secara mendadak terhadap 50 warga binaan. Hasilnya, tidak ada yang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Namun, penyisiran tidak sepenuhnya berakhir tanpa temuan. Petugas menemukan sejumlah benda yang dilarang berada di dalam lingkungan lapas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Cianjur Andari Rizky Aria Putra merinci temuan itu berupa 16 sendok besi, empat pinset, empat paku, tiga gunting, 21 korek gas, dan enam set kartu remi.
Barang-barang tersebut langsung diamankan petugas. Lapas menyatakan penyitaan dilakukan agar benda-benda itu tidak kembali beredar di antara warga binaan.
Penggeledahan kali ini menjadi bagian dari pengawasan keamanan di dalam lapas. Pemeriksaan serupa disebut akan dilakukan secara rutin untuk mencegah masuknya narkotika maupun benda lain yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Prayogo mengatakan warga binaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi. Pelanggaran juga dapat berpengaruh terhadap pemberian remisi.
“Kalau ada yang kedapatan melanggar, akan disanksi dan kemungkinan remisinya ditunda,” ujar Prayogo.












