TANGERANG, PUSATBERITA — Keterbatasan biaya dan pengetahuan hukum dapat menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memperjuangkan haknya. Dalam situasi tersebut, pendampingan advokat berperan penting untuk membantu warga memahami proses hukum dan memastikan hak-hak mereka terlindungi.
Muhammad Iqbal Rivaldi, yang dilantik sebagai advokat pada Rabu, 21 Oktober 2026, menilai kesadaran hukum masyarakat perlu terus diperkuat. Saat diwawancarai pada hari yang sama, ia mengatakan pemahaman terhadap hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum dapat membantu masyarakat menghindari persoalan hukum.
“Kesadaran hukum itu penting agar masyarakat mengetahui apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Ketika pemahaman hukum masih rendah, masyarakat berisiko menghadapi persoalan yang sebenarnya dapat dihindari,” kata Iqbal saat diwawancarai di lokasi.
Menurut dia, perkembangan teknologi turut membawa perubahan dalam praktik hukum. Kemudahan mengakses informasi membantu advokat menelusuri peraturan dan memperluas jaringan profesional. Namun, kemampuan memilah informasi, menganalisis persoalan, dan menerapkan hukum secara tepat tetap diperlukan.
Iqbal mengatakan profesi advokat tidak hanya menuntut kemampuan menangani perkara, tetapi juga ketelitian, keterampilan bernegosiasi, dan kemampuan menyusun argumentasi hukum. Setiap perkara, menurut dia, memberikan pengalaman untuk mengembangkan keterampilan tersebut sekaligus membangun reputasi profesional.
Ia juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum bagi masyarakat yang menghadapi proses peradilan, termasuk tersangka dan terdakwa. Melalui pendampingan advokat, mereka dapat memperoleh bantuan untuk memahami proses hukum dan memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi, biaya jasa hukum dapat menjadi kendala tersendiri. Karena itu, Iqbal berharap akses terhadap bantuan hukum semakin terbuka sehingga masyarakat kecil memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendampingan.
“Bagi saya, menjadi advokat bukan sekadar menjalankan profesi, melainkan juga menjalankan tanggung jawab untuk membantu masyarakat memperoleh keadilan. Saya berharap dapat menjalankan profesi ini secara profesional dan memberikan pendampingan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial seseorang, terutama bagi masyarakat kecil yang membutuhkan akses terhadap keadilan,” ujarnya.
Sebagai advokat yang baru memulai karier, Iqbal menyadari bahwa komitmen terhadap keadilan harus diwujudkan melalui praktik. Integritas, kompetensi, dan konsistensi dalam menjalankan profesi menjadi bagian penting untuk memastikan advokat tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga membantu masyarakat mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.












