JAKARTA, PUSATBERITA — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Menurut dia, Presiden mempertimbangkan konsekuensi dari keterlibatan pejabat Istana dalam perkara yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo,” kata Prasetyo di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Prasetyo juga menyampaikan keprihatinan Presiden atas perkembangan perkara tersebut. “Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” ujarnya.
Pencopotan ini menyusul penetapan Listyo sebagai salah satu tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal. Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka, yakni Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, politikus, jurnalis, aktivis, organisasi masyarakat, hingga pengusaha turut disebut masuk dalam daftar sasaran.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut. Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Perkara ini membuka persoalan mengenai batas kewenangan aparat dalam menggunakan instrumen penyadapan serta mekanisme pengawasan terhadap teknologi pengawasan negara.
Listyo sendiri baru menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan sejak 1 Oktober 2026 setelah sebelumnya menjabat Kapolri. Pemberhentiannya menambah dimensi politik dan kelembagaan dalam perkara yang masih bergulir di Bareskrim tersebut.
Hingga kini, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah dan pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan pengadilan.












