Perubahan Status Hutan Lindung Proyek PIK 2, Sua.ra Logika: Merusak Ekosistem

- Penulis

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA – Status kawasan hutan lindung yang menjadi lahan proyek Pantai Indah Kapuk telah dalam proses pengajuan usulan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk diubah status menjadi hutan produksi demi mendukung kelanjutan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

Permohonan tersebut tercantum dalam surat bernomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Surat itu disampaikan kepada Menteri Kehutanan pada 25 Juli 2024.

 

Hal ini telah disampaikan oleh Raja Juli Antoni bahwa usulan Pemprov Banten mencakup perubahan status hutan lindung seluas 1.602,79 hektare. Menurutnya perubahan ini dianggap penting untuk memungkinkan kelanjutan proyek PIK 2, yang telah masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami sedang mendalami dokumen yang diajukan terkait usulan tersebut,” ujar Raja Juli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI pada Kamis (23/1) 2025.

Lebih lanjut, Menteri Kehutanan menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan membentuk tim terpadu untuk melakukan kajian lapangan. Tim ini akan melibatkan Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Tim terpadu tersebut bertugas mengidentifikasi kondisi faktual di lapangan serta mengumpulkan data terkait luas kawasan hutan, daya dukung, dan daya tampung hutan. Proses ini yang menjadi dasar untuk memutuskan disetujui atau tidaknya usulan Pj. Gubernur Banten.

Baca Juga :  Air Lindi TPA Rawa Kucing Tangerang Cemarkan Drainase Sawah

“Kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses ini secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Raja Juli.

Tidak senada dengan usulan tersebut, Heru Andika Koordinator Eksternal Sua.ra Logika mengecam pemerintah untuk membatalkan usulan tersebut. Heru menambahkan bahwa pemerintah diminta mengevaluasi dan melarang pengubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi.

“Proses ini tentu akan melakukan pembabatan hutan, dan pasti merusak ekosistem lingkungan di dalam hutan tersebut,” tuturnya.

Selain itu, Heru menuturkan perbuatan tersebut tidak menghormati prinsip etika lingkungan yaitu menghormati lingkungan alam.

“Segala sesuatu yang sifatnya merusak hutan harusnya dilarang, ya meskipun dalam aturan diatur-atur. Merusak tetap saja merusak. Negara harusnya cerdas dalam memahami itu jangan ujug-ujug bicara bisnis dan bisnis,” pungkas Heru.

Diketahui, proyek tropical coastland di PIK 2 sendiri menghadapi kendala karena sebagian kawasan pembangunannya berada di atas lahan hutan lindung. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa status hutan lindung tersebut harus diubah terlebih dahulu agar proyek yang dikerjakan oleh Agung Sedayu Grup, milik Sugianto Kusuma alias Aguan, dapat dilanjutkan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji
Dinkes Kab. Bogor Raih Predikat Pemilik Fasilitas Kesehatan Terluas di Jawa Barat
Dinkes Kab. Bogor Gelar Skrining TBC dan Radiologi Gratis bagi Warga Cicangkal
Sinergi Dinkes Kab. Bogor dan Summarecon Pulihkan Penglihatan Ratusan Warga
Pemberlakuan Kebijakan WFH, Volume Pengguna Commuter Line Alami Penurunan 9 Persen
Bupati Bogor: Fasilitas RSUD Leuwiliang Setara di Pusat
Bupati Bogor Beri Apresiasi Atas Capaian RSUD R Moh Noh Nur
Aliansi Ormas Islam Tegaskan Pelaporan Kepada Ketiga Tokoh Tidak Ada Unsur Politisasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:10 WIB

Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:06 WIB

Dinkes Kab. Bogor Raih Predikat Pemilik Fasilitas Kesehatan Terluas di Jawa Barat

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:00 WIB

Dinkes Kab. Bogor Gelar Skrining TBC dan Radiologi Gratis bagi Warga Cicangkal

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:54 WIB

Sinergi Dinkes Kab. Bogor dan Summarecon Pulihkan Penglihatan Ratusan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemberlakuan Kebijakan WFH, Volume Pengguna Commuter Line Alami Penurunan 9 Persen

Berita Terbaru