Serah Surat Tugas Fungsionaris DPD Gerakan Rakyat Kota Tangerang Fokus Supremasi Sipil

- Penulis

Senin, 24 Maret 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Surat Tugas Fungsionaris Oleh Ketua DPD Gerakan Rakyat Kota Tangerang, Wira Wanapatih kepada Tiara Ramadhani Ketua Badan Hukum dan Keadilan, Senin (24/3) 2025.

Tangerang, PUSATBERITA – Penyerahan Surat Tugas Fungsionaris DPD Gerakan Rakyat Kota Tangerang berjalan khidmat. Kegiatan ini digelar di Warung Sambal Segar Jl. Perintis Kemerdekaan 1 Kota Tangerang, Banten, Senin, (24/3) 2025.

Penyerahan surat tugas tersebut diserahkan langsung Ketua DPD Gerakan Rakyat Kota Tangerang, Wira Wanapatih kepada 17 calon Ketua Badan.

“Untuk menjaga silaturahmi kami mengadakan buka puasa bersama sekaligus Penyerahan Surat Tugas kepada Fungsionaris DPD. Kami melakukan hal tersebut untuk membangun soliditas serta kemandirian anggota dalam mengeksplorasi potensi yang ada di kota Tangerang. Gerakan rakyat kota Tangerang hadir di kota Tangerang untuk membantu masyarakat secara sosial, politik, hukum dan kesetaraan keadilan,” ucap Wira mengenai acara tersebut.

Selanjutnya, Wira juga menyampaikan sebagai organisasi masyarakat musti mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi yakni menjunjung tinggi apa yang disebut kedaulatan rakyat.

“Iya yang perlu diperhatikan bila menyebut negara demokrasi ialah pemerintah yang sejak dalam pikirannya menempatkan kedaulatan sipil pada tingkatan makom yang tertinggi,” tegas Wira.

Baca Juga :  Pusat Pelatihan CPT Perluas Akses Sertifikasi, Siapkan SDM Siap Kerja

Tambah Wira juga menyinggung terkait problematika RUU TNI yang telah sah menjadi UU TNI hari ini. Menurutnya, dampak UU TNI bukan saja berpengaruh secara normatif pada sistem pertahanan negara, tetapi merupakan ancaman nyata terhadap prinsip supremasi sipil.

“Sudah jelas ya di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia itu TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil atau ikut bergabung di ranah politik yang justeru seyogyanya TNI fokus menjaga wilayah perbatasan Indonesia saja biar aman,” kata Wira ketika diwawancarai.

Wira kemudian menegaskan, dirinya beserta pengurus DPD Gerakan Rakyat Kota Tangerang jelas menolak hasil UU TNI yang melahirkan Dwifungsi TNI-POLRI, yang juga mengakibatkan kesenjangan sosial di tubuh rakyat.

“Ini adalah post-factum, dimana sebelum sahnya (UU TNI) ini faktanya mereka (TNI aktif) sudah ada yang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga,” ujar Wira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031
Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Bela Ayah dari Intimidasi Debt Collector, Malah Ditetapkan Tersangka
IMMT Apresiasi Langkah Distan Kota Tual Antisipasi El Niño Tahun 2026
Chorinus Eric Nerokou Buka Workshop Litigation Skill, PLN Bahas Perkembangan KUHP-KUHAP Baru
Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji
Dinkes Kab. Bogor Raih Predikat Pemilik Fasilitas Kesehatan Terluas di Jawa Barat
Dinkes Kab. Bogor Gelar Skrining TBC dan Radiologi Gratis bagi Warga Cicangkal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:47 WIB

Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:12 WIB

Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:05 WIB

Bela Ayah dari Intimidasi Debt Collector, Malah Ditetapkan Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:53 WIB

IMMT Apresiasi Langkah Distan Kota Tual Antisipasi El Niño Tahun 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:10 WIB

Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji

Berita Terbaru

Opini

Pasca 1 dan 2 Mei; Presiden, Buruh, Guru

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:45 WIB