Serah Surat Tugas Fungsionaris DPD Gerakan Rakyat Kota Tangerang Fokus Supremasi Sipil

- Penulis

Senin, 24 Maret 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Surat Tugas Fungsionaris Oleh Ketua DPD Gerakan Rakyat Kota Tangerang, Wira Wanapatih kepada Tiara Ramadhani Ketua Badan Hukum dan Keadilan, Senin (24/3) 2025.

Tangerang, PUSATBERITA – Penyerahan Surat Tugas Fungsionaris DPD Gerakan Rakyat Kota Tangerang berjalan khidmat. Kegiatan ini digelar di Warung Sambal Segar Jl. Perintis Kemerdekaan 1 Kota Tangerang, Banten, Senin, (24/3) 2025.

Penyerahan surat tugas tersebut diserahkan langsung Ketua DPD Gerakan Rakyat Kota Tangerang, Wira Wanapatih kepada 17 calon Ketua Badan.

“Untuk menjaga silaturahmi kami mengadakan buka puasa bersama sekaligus Penyerahan Surat Tugas kepada Fungsionaris DPD. Kami melakukan hal tersebut untuk membangun soliditas serta kemandirian anggota dalam mengeksplorasi potensi yang ada di kota Tangerang. Gerakan rakyat kota Tangerang hadir di kota Tangerang untuk membantu masyarakat secara sosial, politik, hukum dan kesetaraan keadilan,” ucap Wira mengenai acara tersebut.

Selanjutnya, Wira juga menyampaikan sebagai organisasi masyarakat musti mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi yakni menjunjung tinggi apa yang disebut kedaulatan rakyat.

“Iya yang perlu diperhatikan bila menyebut negara demokrasi ialah pemerintah yang sejak dalam pikirannya menempatkan kedaulatan sipil pada tingkatan makom yang tertinggi,” tegas Wira.

Baca Juga :  Fatayat NU Kabupaten Tangerang Sukses Gelar LKD: Perkokoh Militansi dan Kepemimpinan Kader untuk Hadapi Tantangan Zaman.

Tambah Wira juga menyinggung terkait problematika RUU TNI yang telah sah menjadi UU TNI hari ini. Menurutnya, dampak UU TNI bukan saja berpengaruh secara normatif pada sistem pertahanan negara, tetapi merupakan ancaman nyata terhadap prinsip supremasi sipil.

“Sudah jelas ya di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia itu TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil atau ikut bergabung di ranah politik yang justeru seyogyanya TNI fokus menjaga wilayah perbatasan Indonesia saja biar aman,” kata Wira ketika diwawancarai.

Wira kemudian menegaskan, dirinya beserta pengurus DPD Gerakan Rakyat Kota Tangerang jelas menolak hasil UU TNI yang melahirkan Dwifungsi TNI-POLRI, yang juga mengakibatkan kesenjangan sosial di tubuh rakyat.

“Ini adalah post-factum, dimana sebelum sahnya (UU TNI) ini faktanya mereka (TNI aktif) sudah ada yang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga,” ujar Wira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Masyarakat Adat Sedunia, SEMMI Tangerang: Pengakuan Masyarakat Adat Belum Tuntas
Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan
Buka Pelantikan dan Rakerwil, Wagub Banten Apresiasi DPW IMMI Banten
Sambut HUT RI ke-81, Pemuda Pondok Pucung Sulap Tembok Kosong Jadi Mural Kemerdekaan
Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih
‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎
‎Ruky Evana: Pengungkapan 46 Juta Butir Obat Keras Daftar G Bukti Keseriusan Polres Tangsel
LMND Banten Apresiasi Polres Tangsel Ungkap 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:56 WIB

Hari Masyarakat Adat Sedunia, SEMMI Tangerang: Pengakuan Masyarakat Adat Belum Tuntas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:21 WIB

Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Buka Pelantikan dan Rakerwil, Wagub Banten Apresiasi DPW IMMI Banten

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:44 WIB

‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎

Berita Terbaru

Koordinator lapangan aksi, Lensa Sakban (foto/pusat-berita.com)

Daerah

Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan

Minggu, 9 Agu 2026 - 00:21 WIB

Ilustrasi layanan pinjaman daring (pindar) di Indonesia. Pendanaan dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun hingga Juni 2026 (foto/istimewa).

Nasional

Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun

Sabtu, 8 Agu 2026 - 21:03 WIB