Serah Surat Tugas Fungsionaris DPD Gerakan Rakyat Kota Tangerang Fokus Supremasi Sipil

- Penulis

Senin, 24 Maret 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Surat Tugas Fungsionaris Oleh Ketua DPD Gerakan Rakyat Kota Tangerang, Wira Wanapatih kepada Tiara Ramadhani Ketua Badan Hukum dan Keadilan, Senin (24/3) 2025.

Tangerang, PUSATBERITA – Penyerahan Surat Tugas Fungsionaris DPD Gerakan Rakyat Kota Tangerang berjalan khidmat. Kegiatan ini digelar di Warung Sambal Segar Jl. Perintis Kemerdekaan 1 Kota Tangerang, Banten, Senin, (24/3) 2025.

Penyerahan surat tugas tersebut diserahkan langsung Ketua DPD Gerakan Rakyat Kota Tangerang, Wira Wanapatih kepada 17 calon Ketua Badan.

“Untuk menjaga silaturahmi kami mengadakan buka puasa bersama sekaligus Penyerahan Surat Tugas kepada Fungsionaris DPD. Kami melakukan hal tersebut untuk membangun soliditas serta kemandirian anggota dalam mengeksplorasi potensi yang ada di kota Tangerang. Gerakan rakyat kota Tangerang hadir di kota Tangerang untuk membantu masyarakat secara sosial, politik, hukum dan kesetaraan keadilan,” ucap Wira mengenai acara tersebut.

Selanjutnya, Wira juga menyampaikan sebagai organisasi masyarakat musti mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi yakni menjunjung tinggi apa yang disebut kedaulatan rakyat.

“Iya yang perlu diperhatikan bila menyebut negara demokrasi ialah pemerintah yang sejak dalam pikirannya menempatkan kedaulatan sipil pada tingkatan makom yang tertinggi,” tegas Wira.

Baca Juga :  Syekh Ali Jaber Jelaskan Amalan Dahsyat Lepas dari Jerat Hutang

Tambah Wira juga menyinggung terkait problematika RUU TNI yang telah sah menjadi UU TNI hari ini. Menurutnya, dampak UU TNI bukan saja berpengaruh secara normatif pada sistem pertahanan negara, tetapi merupakan ancaman nyata terhadap prinsip supremasi sipil.

“Sudah jelas ya di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia itu TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil atau ikut bergabung di ranah politik yang justeru seyogyanya TNI fokus menjaga wilayah perbatasan Indonesia saja biar aman,” kata Wira ketika diwawancarai.

Wira kemudian menegaskan, dirinya beserta pengurus DPD Gerakan Rakyat Kota Tangerang jelas menolak hasil UU TNI yang melahirkan Dwifungsi TNI-POLRI, yang juga mengakibatkan kesenjangan sosial di tubuh rakyat.

“Ini adalah post-factum, dimana sebelum sahnya (UU TNI) ini faktanya mereka (TNI aktif) sudah ada yang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga,” ujar Wira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Gratifikasi WTP BPK di Lampung Harus Diungkap
Rakyat Menjerit, LMND Banten Desak Ketum Nasional Keluarkan Instruksi Gerakan Nasional
Teratai Institute: Pemprov Banten Tolak Tegas Eksploitasi 900 Hektare Hutan Lindung Tangerang oleh Agung Sedayu Group
Enam Unit Damkar Padamkan Kebakaran Ruko Elektronik Dua Lantai di Pondok Aren
SEMMI Tangerang: MBG Tak Cukup Dievaluasi, Saatnya Dihentikan
‎Pra-Rakorcab PMII Kota Tangerang Tegaskan Transformasi Kader ‎
Disnaker Tangerang Hadirkan Job Fair Inklusif untuk Disabilitas
Perubahan Cuaca, Dinkes Kota Tangerang Ajak Warga Jaga Imunitas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:14 WIB

Dugaan Gratifikasi WTP BPK di Lampung Harus Diungkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:53 WIB

Rakyat Menjerit, LMND Banten Desak Ketum Nasional Keluarkan Instruksi Gerakan Nasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:47 WIB

Teratai Institute: Pemprov Banten Tolak Tegas Eksploitasi 900 Hektare Hutan Lindung Tangerang oleh Agung Sedayu Group

Senin, 8 Juni 2026 - 20:40 WIB

Enam Unit Damkar Padamkan Kebakaran Ruko Elektronik Dua Lantai di Pondok Aren

Senin, 8 Juni 2026 - 16:10 WIB

SEMMI Tangerang: MBG Tak Cukup Dievaluasi, Saatnya Dihentikan

Berita Terbaru

Foto/Abdul Hakim.

Opini

Mimpi yang Retak di Tengah Kota

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:37 WIB

Koordinator umum jaringan Transparansi Indonesia, Muttaqien. (Doc. Ist/PB)

Daerah

Dugaan Gratifikasi WTP BPK di Lampung Harus Diungkap

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:14 WIB