Dinilai Minimnya Informasi, PII Banten Buka Posko Aduan SPMB 2025

- Penulis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, PUSATBERITA – 21 Juni 2025 — Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Banten periode 2025–2027 menerima aduan dari masyarakat terkait kurangnya informasi mengenai mekanisme jalur afirmasi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Kota Cilegon.

Dari laporan yang masuk, diketahui bahwa sejumlah calon murid baru tingkat sekolah menengah pertama tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait persyaratan utama jalur afirmasi, yaitu harus terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), bukan hanya memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan. Kurangnya informasi ini berdampak pada kesulitan calon peserta didik dari keluarga kurang mampu dalam mengakses haknya secara adil.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak untuk mengetahui informasi publik secara benar, tepat, dan akurat. Pelaksanaan SPMB sebagai layanan publik seharusnya menjunjung tinggi prinsip tersebut, baik oleh pihak sekolah maupun instansi terkait.

“Kami mendorong semua pihak untuk lebih transparan dan terbuka dalam memberikan informasi pendidikan kepada masyarakat. Apalagi jika menyangkut kelompok rentan seperti pelajar dari keluarga tidak mampu,” ujar Adi Gustiadi, Ketua Bidang Komunikasi Umat PW PII Banten.

Baca Juga :  Ikatan Mahasiswa Cilegon Kritik Praktik Titipan Proses PPDB Banten

PII Banten menyerukan:

1. Pemerintah Kota Cilegon dan Dinas Pendidikan untuk memperbaiki kanal informasi SPMB secara menyeluruh, khususnya terkait jalur afirmasi dan mekanisme verifikasi DTKS.

2. Pihak sekolah agar aktif mensosialisasikan syarat dan prosedur kepada masyarakat, baik secara digital maupun tatap muka.

3. Seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama mengawal proses SPMB demi terciptanya pendidikan yang adil, transparan, dan merata.

Kami berharap temuan ini menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan SPMB di tahun-tahun berikutnya lebih mengedepankan prinsip kejujuran, transparansi, keadilan, dan keterbukaan informasi publik.

Untuk melaporkan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan SPMB 2025, masyarakat dapat menghubungi:

📞 +62 819-1087-1304 (Adi Gustiadi – Ketua Bidang Komunikasi Umat PW PII Banten)

Yuk Kawal Bersama SPMB 2025!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji
Dinkes Kab. Bogor Raih Predikat Pemilik Fasilitas Kesehatan Terluas di Jawa Barat
Dinkes Kab. Bogor Gelar Skrining TBC dan Radiologi Gratis bagi Warga Cicangkal
Sinergi Dinkes Kab. Bogor dan Summarecon Pulihkan Penglihatan Ratusan Warga
Pemberlakuan Kebijakan WFH, Volume Pengguna Commuter Line Alami Penurunan 9 Persen
Bupati Bogor: Fasilitas RSUD Leuwiliang Setara di Pusat
Bupati Bogor Beri Apresiasi Atas Capaian RSUD R Moh Noh Nur
Aliansi Ormas Islam Tegaskan Pelaporan Kepada Ketiga Tokoh Tidak Ada Unsur Politisasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:10 WIB

Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:06 WIB

Dinkes Kab. Bogor Raih Predikat Pemilik Fasilitas Kesehatan Terluas di Jawa Barat

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:00 WIB

Dinkes Kab. Bogor Gelar Skrining TBC dan Radiologi Gratis bagi Warga Cicangkal

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:54 WIB

Sinergi Dinkes Kab. Bogor dan Summarecon Pulihkan Penglihatan Ratusan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:54 WIB

Bupati Bogor: Fasilitas RSUD Leuwiliang Setara di Pusat

Berita Terbaru