Pemprov Banten Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Wajibkan Beli Seragam, Sesuai Permendikbub

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 23:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, PUSATBERITA – Juli 2025 – Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan mewajibkan orang tua atau wali peserta didik membeli seragam melalui sekolah. Hal ini disampaikan menyusul dimulainya kegiatan belajar mengajar jenjang pendidikan SMAN, SMKN, dan SKhN tahun ajaran 2025/2026 yang diawali dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 14–18 Juli 2025.

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, khususnya Pasal 12 dan 13, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban pembelian seragam dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru.

Baca Juga :  Dishub Kota Tangerang Optimalkan ATCS untuk Pantau Titik Macet

Selain itu, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 menegaskan sekolah tidak boleh bertindak sebagai distributor buku atau Lembar Kerja Siswa (LKS). Penjualan buku dan LKS sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga atau jalur distribusi resmi, bukan oleh pihak sekolah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menginstruksikan seluruh Kepala SMAN, SMKN, dan SKhN di wilayahnya agar mematuhi regulasi ini serta memastikan tidak terjadi praktik yang memberatkan orang tua maupun peserta didik baru.

Langkah ini diambil untuk menciptakan transparansi, menghindari pungutan liar, serta menjamin pendidikan yang adil dan inklusif bagi seluruh peserta didik di Provinsi Banten.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Pemuda Laporkan Dugaan Pembubaran Ibadah ke Polresta Tangerang
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah
Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan
BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino
Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam
Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika
Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran
Berita ini 31 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 05:06 WIB

Aliansi Pemuda Laporkan Dugaan Pembubaran Ibadah ke Polresta Tangerang

Senin, 21 September 2026 - 18:25 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Senin, 21 September 2026 - 15:33 WIB

Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan

Senin, 21 September 2026 - 12:43 WIB

BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino

Minggu, 20 September 2026 - 20:14 WIB

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Berita Terbaru

Ilustrasi Satpol PP Kabupaten Tangerang

Banten

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Senin, 21 Sep 2026 - 18:25 WIB