Pemprov Banten Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Wajibkan Beli Seragam, Sesuai Permendikbub

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, PUSATBERITA – Juli 2025 – Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan mewajibkan orang tua atau wali peserta didik membeli seragam melalui sekolah. Hal ini disampaikan menyusul dimulainya kegiatan belajar mengajar jenjang pendidikan SMAN, SMKN, dan SKhN tahun ajaran 2025/2026 yang diawali dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 14–18 Juli 2025.

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, khususnya Pasal 12 dan 13, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban pembelian seragam dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru.

Baca Juga :  Kapolsek Benda Semarakkan Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80 bersama Masyarakat

Selain itu, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 menegaskan sekolah tidak boleh bertindak sebagai distributor buku atau Lembar Kerja Siswa (LKS). Penjualan buku dan LKS sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga atau jalur distribusi resmi, bukan oleh pihak sekolah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menginstruksikan seluruh Kepala SMAN, SMKN, dan SKhN di wilayahnya agar mematuhi regulasi ini serta memastikan tidak terjadi praktik yang memberatkan orang tua maupun peserta didik baru.

Langkah ini diambil untuk menciptakan transparansi, menghindari pungutan liar, serta menjamin pendidikan yang adil dan inklusif bagi seluruh peserta didik di Provinsi Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemudik Nyasar Ikuti Google Maps Masuk Jalur Irigasi
Takbir Keliling 1447 H Desa Kramat Berlangsung Meriah, Pemuda Tunjukkan Kreativitas
Aliansi Organda Se-Jakarta Kecam Keras Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Komunitas Family Blue Paradise Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Kepedulian Sosial
BMM Gelar Penyaluran Program Sembako Pejuang keluarga, Bingkisan Lebaran Ceria di Makassar
Penampakan Parkir Liar di Area Stasiun Batuceper
SEMMI Tangerang Soroti Kantor Satpol PP Tutup di Jam Kerja
Nara JW Law Firm bersama Erawijaya Consultant dan PB PII Gelar Santunan Anak Yatim
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:25 WIB

Pemudik Nyasar Ikuti Google Maps Masuk Jalur Irigasi

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:50 WIB

Aliansi Organda Se-Jakarta Kecam Keras Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:55 WIB

Komunitas Family Blue Paradise Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Kepedulian Sosial

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:33 WIB

BMM Gelar Penyaluran Program Sembako Pejuang keluarga, Bingkisan Lebaran Ceria di Makassar

Rabu, 18 Maret 2026 - 03:47 WIB

Penampakan Parkir Liar di Area Stasiun Batuceper

Berita Terbaru

Pantauan Udara Gerbang Tol Cikampek Utama (Sumber: Antara).

Nasional

Penerapan Sistem One Way Arus Balik Nasional Mulai Hari ini

Selasa, 24 Mar 2026 - 11:55 WIB

Pemudik saat dievakuasi Damkar akibat nyasar Ikuti Google Maps (foto: istimewa).

Daerah

Pemudik Nyasar Ikuti Google Maps Masuk Jalur Irigasi

Minggu, 22 Mar 2026 - 17:25 WIB

Sekolah Radio Telegrafis Udara. (Foto: Dok. Instagram @sejarah_tniau).

Sejarah

Sejarah Sekolah Radio Telegrafis Udara Indonesia

Minggu, 22 Mar 2026 - 14:13 WIB