Pemprov Banten Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Wajibkan Beli Seragam, Sesuai Permendikbub

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, PUSATBERITA – Juli 2025 – Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan mewajibkan orang tua atau wali peserta didik membeli seragam melalui sekolah. Hal ini disampaikan menyusul dimulainya kegiatan belajar mengajar jenjang pendidikan SMAN, SMKN, dan SKhN tahun ajaran 2025/2026 yang diawali dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 14–18 Juli 2025.

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, khususnya Pasal 12 dan 13, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban pembelian seragam dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru.

Baca Juga :  Dinilai Minimnya Informasi, PII Banten Buka Posko Aduan SPMB 2025

Selain itu, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 menegaskan sekolah tidak boleh bertindak sebagai distributor buku atau Lembar Kerja Siswa (LKS). Penjualan buku dan LKS sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga atau jalur distribusi resmi, bukan oleh pihak sekolah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menginstruksikan seluruh Kepala SMAN, SMKN, dan SKhN di wilayahnya agar mematuhi regulasi ini serta memastikan tidak terjadi praktik yang memberatkan orang tua maupun peserta didik baru.

Langkah ini diambil untuk menciptakan transparansi, menghindari pungutan liar, serta menjamin pendidikan yang adil dan inklusif bagi seluruh peserta didik di Provinsi Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rembug Muda Nahdliyin Soroti Arah Gagasan NU Menjelang Muktamar PBNU 2026
Digitalisasi Parkir Stadion Benteng, SEMMI: Ancam Ekonomi Rakyat
Hafidz Firdaus Serap Aspirasi, Macet dan Banjir Poris Jadi Prioritas
Kebakaran Besar Pabrik Karet di Tanah Tinggi Kota Tangerang
‎Konfercab II GAMKI Kota Tangerang Pilih Gesuri Mesias sebagai Ketua Umum
Lintas Relawan Pondok Aren Gelar Kolaborasi Kesiagaan Bencana
Erry Indriani: Kecemasan Fresh Graduate Bukan Karena Lemah Mental
Poros Baru Tangerang: Hentikan MBG, Tolak Geothermal, Kritik Aktivis Karbitan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:30 WIB

Rembug Muda Nahdliyin Soroti Arah Gagasan NU Menjelang Muktamar PBNU 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 13:37 WIB

Digitalisasi Parkir Stadion Benteng, SEMMI: Ancam Ekonomi Rakyat

Senin, 22 Juni 2026 - 01:05 WIB

Hafidz Firdaus Serap Aspirasi, Macet dan Banjir Poris Jadi Prioritas

Senin, 22 Juni 2026 - 00:45 WIB

Kebakaran Besar Pabrik Karet di Tanah Tinggi Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:05 WIB

Lintas Relawan Pondok Aren Gelar Kolaborasi Kesiagaan Bencana

Berita Terbaru

Abdul Hakim, Direktur Center for Resistance and Liberation Studies STISNU Nusantara Kota Tangerang (foto/istimewa)

Opini

Budaya, Identitas, dan Aktivasi Ruang di Indarung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:51 WIB