Pemkab Tangerang Beri Diskon BPHTB dan Denda PBB Selama Agustus

- Penulis

Senin, 18 Agustus 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang (Dok. Istimewa)

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang (Dok. Istimewa)

TANGERANG, PUSATBERITA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan kado spesial bagi masyarakat berupa keringanan pajak.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Tangerang resmi memberlakukan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari rangkaian pelayanan publik di sektor perpajakan yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat.

“Pemerintah daerah memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda PBB. Selain itu, ada juga diskon BPHTB sebesar 5 persen,” ungkap Budhi, Minggu (17/8/2025).

Tak hanya itu, Pemkab Tangerang juga memberikan pembebasan denda dan bunga terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup hotel, hiburan, parkir, restoran, reklame, hingga pajak air tanah.

Baca Juga :  Tekad Tanjiro dan Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia: Bangkit Tanpa Mengemis

Menurut Budhi, program ini berlaku sejak 17 hingga 30 Agustus 2025. Namun, ia tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut diperpanjang, bergantung pada arahan Bupati Tangerang.

“Apakah nanti program ini akan dilanjutkan atau diperpanjang, semuanya tergantung pada keputusan pak bupati,” ujarnya.

Di balik kebijakan keringanan ini, Pemkab Tangerang sejatinya mencatat capaian positif pada penerimaan pajak daerah. Hingga Agustus 2025, realisasi pajak dalam APBD murni sudah menembus angka Rp3,7 triliun atau sekitar 58 persen dari target.

Namun, dalam APBD Perubahan, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan sebesar Rp360 miliar, terutama dari sektor pajak daerah.

“Alhamdulillah, sampai Agustus ini penerimaan pajak kita sudah 58 persen. Tetapi di perubahan anggaran, target pajak naik lagi menjadi Rp360 miliar,” jelas Budhi.


Artikel Lain: Tekad Tanjiro dan Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia: Bangkit Tanpa Mengemis

Satu tanggapan untuk “Pemkab Tangerang Beri Diskon BPHTB dan Denda PBB Selama Agustus”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SEMMI Cabang SBT Tolak Tegas Atas Tuduhan Mark-Up Anggaran Perjalanan Dinas Pada Bappeda
Aktivis JRP Ungkap Dugaan Jual Beli Kupon dan Pertanyakan Aliran Dana
FAM dan Pemuda Desa Buaran Jati Gelar Aksi Bagi-Bagi Takjil
‎Trantib Kecamatan Batuceper Lawan Parkir Liar Area Stasiun Poris
PB SEMMI Akan Laporkan Bupati Buru Selatan Atas Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan
Ketika Nyepi dan Takbiran Bertemu, PW PII BALI Ajak Umat Jaga Kondusifitas Serta Harmoni
EW LMND DKI Jakarta dan Komunitas Perempuan Perkuat Solidaritas “Jaga Jakarta” di Jalan Dr. Saharjo
FP2N Geruduk Kantor Dishub Kota Tangerang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:51 WIB

SEMMI Cabang SBT Tolak Tegas Atas Tuduhan Mark-Up Anggaran Perjalanan Dinas Pada Bappeda

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:41 WIB

Aktivis JRP Ungkap Dugaan Jual Beli Kupon dan Pertanyakan Aliran Dana

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:31 WIB

FAM dan Pemuda Desa Buaran Jati Gelar Aksi Bagi-Bagi Takjil

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:10 WIB

‎Trantib Kecamatan Batuceper Lawan Parkir Liar Area Stasiun Poris

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:09 WIB

Ketika Nyepi dan Takbiran Bertemu, PW PII BALI Ajak Umat Jaga Kondusifitas Serta Harmoni

Berita Terbaru

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) gelar agenda Buka Puasa Bersama (Foto: Detik.com)

Nasional

PB SEMMI Gelar Konsolidasi Nasional dan Buka Puasa Bersama

Jumat, 13 Mar 2026 - 00:21 WIB