Aktivis Kritik Gubernur Banten Soal PSEL Waste To Energy di TPA Jatiwaringin

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar

Ilustrasi gambar

BANTEN, PUSATBERITA – Gubernur Banten, Andra Soni telah melakukan rapat koordinasi lintas daerah (Kab. Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) bersama para kepala daerah untuk untuk memastikan kesiapan TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, sebagai lokasi pengolahan sampah aglomerasi Tangerang Raya. Program ini ditargetkan menghasilkan energi listrik melalui konsep waste to energy pada Rabu, 5 November 2025.

Dirinya (Gubernur Banten) menyebut bahwa Waste to Energy melalui Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) bukan sebuah keinginan melainkan kebutuhan.

Menanggapi hal itu Koordinator Aktivis dan Warga Terdampak TPA Jatiwaringin Menggugat, Aditya Nugeraha menyampaikan bahwa Gubernur Banten dinilai tidak memahami konsep Waste to Energy yang benar.

“PSEL bukan strategi konstruktif yang dapat menyelesaikan permasalahan sampah, bahkan dapat memunculkan masalah baru seperti polusi udara yang ditimbulkan dari sistem pembakaran,” kata Aditya Nugeraha kepada wartawan melalui pesan singkat, pada Kamis (06/11/2025).

Lebih lanjut, dirinya serta warga terdampak TPA Jatiwaringin mendesak adanya pengkajian ulang, bahkan pembatalan atas kerjasama tersebut.

“Semangat kita dalam mengimpelementasikan Zero Waste akan menjadi halusinasi saja, karena jika PSEL ini dibangun, meraka akan fokus menyelesaikan sampah dihillir, itu juga belum tentu dapat berjalan dengan baik, sementara UU No 18 Tahun 2008 semangatnya menyelesaikan sampah di hulu, mulai dari industri dan rumah tangga,” lanjut Aditya Nugeraha.

Baca Juga :  Realisasi Gampang Sekolah Tahun 2025, Pemkot Tangerang Salurkan Bansos kepada 312 Mahasiswa 

Dirinya berkelakar, bahwa Waste to Energy yang sebenarnya tidak diciptakan dari pembakaran timbulan sampah, namun penertiban industri dan rumah tangga penghasil sampah, selain dapat berdampak pada warga sekitar, proyek Pengolah Sampah Energi Listrik juga akan memberikan ruang bagi industri menciptakan sampah secara masif, ini yang kita sebut sebagai ‘cuci tangan industri’.

Tidak hanya itu, Aditya Nugeraha juga mengkritik bahasa Gubernur Banten yang menyampaikan urgensi PSEL bukan hanya sebagai keinginan namun kebutuhan.

“Kebutuhan yang disampaikan Gubernur Banten ini patut diduga sebagai strategi mengelak dikarenakan Kota/Kabupaten yang ada di Banten seperti Tangerang Raya dikenakan sanksi KLH atas praktik open dumping, bahkan pengelolaan sampah sudah gagal sejak awal,” tegas Aditya Nugeraha.

Iming-iming air bersih yang akan disalurkan kepada masyarakat terdampak sebagai bentuk kepedulian pemerintah adalah pembodohan massal, air yang bersih adalah hak warga yang dirampas dan harus dikembalikan, termasuk udara yang sehat serta tempat tinggal yang layak, jangan sampai kita terpedaya dengan barter ‘udara yang tercemar dengan air bersih’.

Pihaknya mendesak Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Banten Andra Soni, dan Kepala Daerah di Tangerang Raya untuk membatalkan program yang katanya Waste to Energy itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menhut Ancam Hukum Berat Pelaku Karhutla Gunung Bromo
Karhutla Bromo Capai 520 Hektare, Water Bombing Dikerahkan
Imigrasi Polonia Ungkap Dugaan Perusahaan Fiktif dan Pelanggaran Izin Tinggal WN China di Batam
PKS Dukung Reshuffle Kabinet Prabowo Tak Harus dari Partai
Karhutla Bromo Makin Meluas, Seluruh Akses Wisata Ditutup Total
Hari Masyarakat Adat Sedunia, SEMMI Tangerang: Pengakuan Masyarakat Adat Belum Tuntas
Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan
Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Menhut Ancam Hukum Berat Pelaku Karhutla Gunung Bromo

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:25 WIB

Karhutla Bromo Capai 520 Hektare, Water Bombing Dikerahkan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Imigrasi Polonia Ungkap Dugaan Perusahaan Fiktif dan Pelanggaran Izin Tinggal WN China di Batam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:03 WIB

PKS Dukung Reshuffle Kabinet Prabowo Tak Harus dari Partai

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:25 WIB

Karhutla Bromo Makin Meluas, Seluruh Akses Wisata Ditutup Total

Berita Terbaru

Drone water bombing sedang isi daya untuk padamkan kebakaran bromo, Minggu (9/8/2026) (Foto: Miftahul Huda/Kompas.com).

Nasional

Menhut Ancam Hukum Berat Pelaku Karhutla Gunung Bromo

Senin, 10 Agu 2026 - 05:54 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, pada Ahad, 9 Agustus 2026 (Foto: kehutanan.go.id).

Daerah

Karhutla Bromo Capai 520 Hektare, Water Bombing Dikerahkan

Senin, 10 Agu 2026 - 02:25 WIB

Foto: istimewa.

Nasional

PKS Dukung Reshuffle Kabinet Prabowo Tak Harus dari Partai

Minggu, 9 Agu 2026 - 12:03 WIB