AMPK Desak PN Limboto Segera Eksekusi Putusan MA

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pihak PN saat menemui masa aksi dari AMPK

Foto: Pihak PN saat menemui masa aksi dari AMPK

JAKARTA, PUSATBERITA – Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK), Rut Panigoro, kembali menyuarakan tuntutan keras kepada Pengadilan Negeri (PN) Limboto agar segera melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3009 K/PDT/2023 terkait Lahan Bandara Djalaludin Gorontalo pada Kamis (8/1/2026).

‎Rut Panigoro, menegaskan bahwa jangan mempertontonkan ketidakadilan dihadapan masyarakat, putusan MA tersebut bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan, tanpa alasan apa pun.

‎Menurutnya, keterlambatan atau pembiaran terhadap eksekusi putusan MA sama saja dengan melecehkan kewibawaan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

‎“Putusan MA Nomor 3009 K/PDT/2023 merupakan hasil dari proses hukum panjang terkait sengketa lahan yang berada di kawasan Bandara Djalaluddin Gorontalo,” ujar Rut Panigoro.

‎Dalam putusan, Rut berkata MA telah menetapkan dan juga kekuatan hukum tetap hak kepemilikan yang sah, sekaligus memerintahkan agar pihak yang menguasai objek sengketa tanpa hak mengembalikan atau menyerahkan tanah sesuai amar putusan.

Baca Juga :  ‎Bupati Cianjur Mangkir saat Rakyat Tagih Janji Tolak Geothermal

‎Rut Panigoro menilai, secara hukum seluruh upaya telah ditempuh dan diputuskan ditingkat kasasi. Olehnya itu, kewenangan eksekusi sepenuhnya PN Limboto.

‎Lebih lanjut, Rut Panigoro menuturkan agar PN tidak tunduk pada tekanan kekuasaan, termasuk dalih kepentingan pembangunan fasilitas negara.

‎“Bahwa kepentingan pembangunan tidak boleh mengorbankan hak rakyat, apalagi jika sudah ada putusan MA sah dan mengikat,” tegas Rut.

‎Secara tegas menurut AMPK, negara boleh membangun apa saja, tetapi tidak boleh berdiri di atas pelanggaran hak warga. Eksekusi ini adalah ujian integritas lembaga peradilan.

‎“AMPK akan mengawal proses eksekusi secara terbuka. Jika PN terus menunda maka kami akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melakukan aksi demo di depan Mahkamah Agung, sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan,” kata Rut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Warga Pasir Cina Cianjur Tolak Alat Berat Proyek Geothermal
Kepala KCD Temui Massa Aksi, Segera Usut Tuntas Pelanggaran di Sekolah
Aksi Jilid II KCD Kota Tangerang, PROGRESI: Konflik Relasi Kuasa
‎Bupati Cianjur Mangkir saat Rakyat Tagih Janji Tolak Geothermal
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:00 WIB

Ratusan Warga Pasir Cina Cianjur Tolak Alat Berat Proyek Geothermal

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:10 WIB

Kepala KCD Temui Massa Aksi, Segera Usut Tuntas Pelanggaran di Sekolah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:18 WIB

Aksi Jilid II KCD Kota Tangerang, PROGRESI: Konflik Relasi Kuasa

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:47 WIB

AMPK Desak PN Limboto Segera Eksekusi Putusan MA

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:10 WIB

‎Bupati Cianjur Mangkir saat Rakyat Tagih Janji Tolak Geothermal

Berita Terbaru

Derby Panas di Carabao Cup, Chelsea Siap Hadapi The Gunners (Foto: detiksport.com)

Football

Derbi London Tersaji di Leg Pertama Semifinal Carabao Cup

Rabu, 14 Jan 2026 - 22:35 WIB