TANGERANG, PUSATBERITA – Praktik dugaan jual beli kursi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB/SPMB) di jenjang SMP maupun SMA kembali menjadi sorotan. Mantan Gubernur Banten, Wahidin Halim, menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh dikotori oleh praktik transaksional yang mengorbankan hak peserta didik.
Menurutnya, apabila terdapat calon siswa yang diterima melalui pembayaran di luar ketentuan resmi, maka prinsip keadilan, transparansi, dan kesetaraan dalam dunia pendidikan telah dicederai. Kondisi tersebut juga berpotensi menghilangkan kesempatan bagi peserta didik yang telah memenuhi persyaratan sesuai aturan.
”Jangan sampai pendidikan menjadi barang dagangan. Sekolah harus menjadi tempat yang memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak berdasarkan aturan yang berlaku, bukan karena kemampuan membayar,” tegas Wahidin dalam video yang diunggah melalui media Instagram @wh_wahidinhalim, Jumat (3/4) 2026.
Ia menilai praktik semacam itu dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik serta menciptakan persepsi bahwa akses terhadap sekolah berkualitas dapat dibeli.
Karena itu, Wahidin mendorong pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan seluruh satuan pendidikan untuk memperkuat transparansi dalam setiap tahapan penerimaan siswa, mulai dari publikasi kuota, jalur seleksi, hasil seleksi, hingga penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Selain pengawasan internal dan eksternal yang lebih ketat, penegakan sanksi terhadap setiap bentuk penyimpangan dinilai harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tidak tergoda memberikan maupun menerima tawaran yang mengarah pada praktik jual beli kursi. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi agar dapat diproses sesuai ketentuan.
Dengan komitmen seluruh pihak, sistem penerimaan peserta didik diharapkan dapat berlangsung secara bersih, adil, transparan, dan akuntabel sehingga setiap anak memperoleh hak yang sama untuk mengakses pendidikan berdasarkan kemampuan dan aturan yang berlaku.











