Wahidin Halim Desak Usut Dugaan Jual Beli Kursi Sekolah‎

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wahidin Halim (foto/UIN Jakarta)

Wahidin Halim (foto/UIN Jakarta)

‎TANGERANG, PUSATBERITA – Praktik dugaan jual beli kursi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB/SPMB) di jenjang SMP maupun SMA kembali menjadi sorotan. Mantan Gubernur Banten, Wahidin Halim, menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh dikotori oleh praktik transaksional yang mengorbankan hak peserta didik.

‎Menurutnya, apabila terdapat calon siswa yang diterima melalui pembayaran di luar ketentuan resmi, maka prinsip keadilan, transparansi, dan kesetaraan dalam dunia pendidikan telah dicederai. Kondisi tersebut juga berpotensi menghilangkan kesempatan bagi peserta didik yang telah memenuhi persyaratan sesuai aturan.

‎”Jangan sampai pendidikan menjadi barang dagangan. Sekolah harus menjadi tempat yang memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak berdasarkan aturan yang berlaku, bukan karena kemampuan membayar,” tegas Wahidin dalam video yang diunggah melalui media Instagram @wh_wahidinhalim, Jumat (3/4) 2026.

‎Ia menilai praktik semacam itu dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik serta menciptakan persepsi bahwa akses terhadap sekolah berkualitas dapat dibeli.

Baca Juga :  KCD Kota Tangerang Respon Dugaan Pelanggaran SMK Excellent 1

‎Karena itu, Wahidin mendorong pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan seluruh satuan pendidikan untuk memperkuat transparansi dalam setiap tahapan penerimaan siswa, mulai dari publikasi kuota, jalur seleksi, hasil seleksi, hingga penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.

‎Selain pengawasan internal dan eksternal yang lebih ketat, penegakan sanksi terhadap setiap bentuk penyimpangan dinilai harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera.

‎Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tidak tergoda memberikan maupun menerima tawaran yang mengarah pada praktik jual beli kursi. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi agar dapat diproses sesuai ketentuan.

‎Dengan komitmen seluruh pihak, sistem penerimaan peserta didik diharapkan dapat berlangsung secara bersih, adil, transparan, dan akuntabel sehingga setiap anak memperoleh hak yang sama untuk mengakses pendidikan berdasarkan kemampuan dan aturan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nightmare Scenario: Prabowo Mengunci Pusat Kekuasaan
Pengprov Wushu Banten Perkuat Sinergi Praktisi dan Pelatih Taolu, Siapkan Atlet Menuju PON 2032
YBCI Banten Raya Tunjukkan Eksistensi di Usia ke-6, Target Jadi Ikon Nasional
‎Kritik Program MBG Bakar Duit, Krisis 1998 Mengintai
Kemhan Siapkan 4000 ASN Jadi Komcad Mulai April 2026
Singo Edan Cundangi Macan Kemayoran di SUGBK
Wacana Polri Jadi Kementerian Dinilai Kontraproduktif dan Berpotensi Hilangkan Independensi Institusi
Terasa Nostalgia, Inilah Potret Sosok ikonik Stafaband & 4shared yang Wajah Jadi Cover MP3
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Nightmare Scenario: Prabowo Mengunci Pusat Kekuasaan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Pengprov Wushu Banten Perkuat Sinergi Praktisi dan Pelatih Taolu, Siapkan Atlet Menuju PON 2032

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:03 WIB

Wahidin Halim Desak Usut Dugaan Jual Beli Kursi Sekolah‎

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:30 WIB

YBCI Banten Raya Tunjukkan Eksistensi di Usia ke-6, Target Jadi Ikon Nasional

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:08 WIB

‎Kritik Program MBG Bakar Duit, Krisis 1998 Mengintai

Berita Terbaru

Foto/istimewa

Banten

Akses Keadilan dan Advokat Muda Lindungi Hak Masyarakat

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:22 WIB

Ilustrasi alkohol (Foto/Pexels)

Banten

Satpol PP Tangerang Sita 50 Botol Miras dari Warung Jamu

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:48 WIB