Wahidin Halim Desak Usut Dugaan Jual Beli Kursi Sekolah‎

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wahidin Halim (foto/UIN Jakarta)

Wahidin Halim (foto/UIN Jakarta)

‎TANGERANG, PUSATBERITA – Praktik dugaan jual beli kursi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB/SPMB) di jenjang SMP maupun SMA kembali menjadi sorotan. Mantan Gubernur Banten, Wahidin Halim, menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh dikotori oleh praktik transaksional yang mengorbankan hak peserta didik.

‎Menurutnya, apabila terdapat calon siswa yang diterima melalui pembayaran di luar ketentuan resmi, maka prinsip keadilan, transparansi, dan kesetaraan dalam dunia pendidikan telah dicederai. Kondisi tersebut juga berpotensi menghilangkan kesempatan bagi peserta didik yang telah memenuhi persyaratan sesuai aturan.

‎”Jangan sampai pendidikan menjadi barang dagangan. Sekolah harus menjadi tempat yang memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak berdasarkan aturan yang berlaku, bukan karena kemampuan membayar,” tegas Wahidin dalam video yang diunggah melalui media Instagram @wh_wahidinhalim, Jumat (3/4) 2026.

‎Ia menilai praktik semacam itu dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik serta menciptakan persepsi bahwa akses terhadap sekolah berkualitas dapat dibeli.

Baca Juga :  Terbukti Ijazahnya Palsu, Wali Kota Ito Jepang Ajukan Pengunduran Diri

‎Karena itu, Wahidin mendorong pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan seluruh satuan pendidikan untuk memperkuat transparansi dalam setiap tahapan penerimaan siswa, mulai dari publikasi kuota, jalur seleksi, hasil seleksi, hingga penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.

‎Selain pengawasan internal dan eksternal yang lebih ketat, penegakan sanksi terhadap setiap bentuk penyimpangan dinilai harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera.

‎Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tidak tergoda memberikan maupun menerima tawaran yang mengarah pada praktik jual beli kursi. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi agar dapat diproses sesuai ketentuan.

‎Dengan komitmen seluruh pihak, sistem penerimaan peserta didik diharapkan dapat berlangsung secara bersih, adil, transparan, dan akuntabel sehingga setiap anak memperoleh hak yang sama untuk mengakses pendidikan berdasarkan kemampuan dan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

YBCI Banten Raya Tunjukkan Eksistensi di Usia ke-6, Target Jadi Ikon Nasional
‎Kritik Program MBG Bakar Duit, Krisis 1998 Mengintai
Kemhan Siapkan 4000 ASN Jadi Komcad Mulai April 2026
Singo Edan Cundangi Macan Kemayoran di SUGBK
Wacana Polri Jadi Kementerian Dinilai Kontraproduktif dan Berpotensi Hilangkan Independensi Institusi
Terasa Nostalgia, Inilah Potret Sosok ikonik Stafaband & 4shared yang Wajah Jadi Cover MP3
Carut-marut Birokrasi, LMND Minta Bupati Reformasi Pemerintahan Agar Lebih Profesional 
MAPALA Se-Indonesia Mulai Bangun Musholla di Tapanuli Selatan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:03 WIB

Wahidin Halim Desak Usut Dugaan Jual Beli Kursi Sekolah‎

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:30 WIB

YBCI Banten Raya Tunjukkan Eksistensi di Usia ke-6, Target Jadi Ikon Nasional

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:08 WIB

‎Kritik Program MBG Bakar Duit, Krisis 1998 Mengintai

Senin, 2 Maret 2026 - 21:14 WIB

Kemhan Siapkan 4000 ASN Jadi Komcad Mulai April 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 21:24 WIB

Singo Edan Cundangi Macan Kemayoran di SUGBK

Berita Terbaru

Wahidin Halim (foto/UIN Jakarta)

Pilihan Redaksi

Wahidin Halim Desak Usut Dugaan Jual Beli Kursi Sekolah‎

Jumat, 3 Jul 2026 - 21:03 WIB

Petugas DPUPR Kota Tangerang memperbaiki Jalan Gajah Tunggal, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kamis (2/7/2026). Foto/Tangerangkota.go.id

Daerah

Pemkot Tangerang Percepat Perbaikan Jalan Gajah Tunggal

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:08 WIB