Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemerintah Didesak Bertindak

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu bangunan tanpa izin di Desa Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang | Dokumentasi: Pribadi

Salah satu bangunan tanpa izin di Desa Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang | Dokumentasi: Pribadi

Kabupaten Tangerang, PUSATBERITA – Bangunan tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) marak berada di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Padahal, Aturan soal PBG sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Non Government Organization (NGO) Teratai Institut turut menyoroti persoalan tersebut, pasalnya bangunan yang diduga ilegal masih tetap berdiri kokoh.

“Kami sudah membuat laporan pengaduan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten tangerang, namun sampai sekarang belum juga penindakan,” Kata Yanto Direktur Eksekutif Teratai Institut, Rabu (12/2) 2025.

Baca Juga :  Lemahnya Pengawasan Industri, Wakil DPRD Cilegon Desak Pembentukan Laboratorium Lingkungan

Menurut Yanto, dalam laporan yang disampaikan pada 3 Februari 2025 tersebut, memuat satu bangunan di wilayah kecamatan sepatan timur yang diduga tidak memiliki PBG.

“Intinya, bangunan tersebut diduga tidak memiliki PBG, dan perlu segera ditindak,” tegas Yanto kepada wartawan.

Ditempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban terkait proses laporan pengaduan sudah sejauh mana.

Diketahui laporan pengaduan sudah diserahkan oleh Teratai Institute kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang sejak tanggal 3 Februari 2025 dengan nomor surat 004/LAPDU-TGR/TERATAI-I/B/II/2025.


Artikel Lain : Rekomendasi Usaha Populer di Bulan Ramadhan 2025

Satu tanggapan untuk “Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemerintah Didesak Bertindak”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabel Terjuntai Depan Kampus Raharja Bahayakan Pengguna Halte
Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang
‎Peletakan Batu Pertama Pondok Pesantren Barahat Sapu Jagat
Diduga ada Kebocoran Gas dari Pabrik Kimia di PT Vopak Merak
Hujan Deras Picu Ambruknya TPT SMPN 15 Cilegon
Pengurus Wilayah Jakarta Raya Periode 2026 – 2028 Resmi Dilantik
Diduga Langgar Perizinan, Produksi Himalaya Es Kristal di Tangerang Diprotes Warga
Perubahan Jabatan di Lingkungan Kesehatan Kota Tangerang, Sekretaris Karang Taruna Benda: Kami Menyambut Baik Biar Ada Perbaikan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:10 WIB

Kabel Terjuntai Depan Kampus Raharja Bahayakan Pengguna Halte

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:41 WIB

Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

‎Peletakan Batu Pertama Pondok Pesantren Barahat Sapu Jagat

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:38 WIB

Diduga ada Kebocoran Gas dari Pabrik Kimia di PT Vopak Merak

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:00 WIB

Hujan Deras Picu Ambruknya TPT SMPN 15 Cilegon

Berita Terbaru

Hasil Carabo Cup: Arsenal Menang Tipis 1-0 Atas Chelsea (Foto: The Guardian)

Sepak Bola

Meriam London Singkirkan The Blues Dari Carabao Cup

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:46 WIB

The Gunners Pesta Gol di Kandang Leeds United (Foto: DetikSport)

Olahraga

The Gunners Pesta Gol Saat Tandang ke Markas Leeds United

Minggu, 1 Feb 2026 - 19:59 WIB