Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemerintah Didesak Bertindak

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu bangunan tanpa izin di Desa Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang | Dokumentasi: Pribadi

Salah satu bangunan tanpa izin di Desa Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang | Dokumentasi: Pribadi

Kabupaten Tangerang, PUSATBERITA – Bangunan tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) marak berada di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Padahal, Aturan soal PBG sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Non Government Organization (NGO) Teratai Institut turut menyoroti persoalan tersebut, pasalnya bangunan yang diduga ilegal masih tetap berdiri kokoh.

“Kami sudah membuat laporan pengaduan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten tangerang, namun sampai sekarang belum juga penindakan,” Kata Yanto Direktur Eksekutif Teratai Institut, Rabu (12/2) 2025.

Baca Juga :  Dema Stisnu Nusantara Tangerang Gelar Kelas Fundamen Vol 2

Menurut Yanto, dalam laporan yang disampaikan pada 3 Februari 2025 tersebut, memuat satu bangunan di wilayah kecamatan sepatan timur yang diduga tidak memiliki PBG.

“Intinya, bangunan tersebut diduga tidak memiliki PBG, dan perlu segera ditindak,” tegas Yanto kepada wartawan.

Ditempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban terkait proses laporan pengaduan sudah sejauh mana.

Diketahui laporan pengaduan sudah diserahkan oleh Teratai Institute kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang sejak tanggal 3 Februari 2025 dengan nomor surat 004/LAPDU-TGR/TERATAI-I/B/II/2025.


Artikel Lain : Rekomendasi Usaha Populer di Bulan Ramadhan 2025

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Layanan Publik Terintegrasi, MPP Kota Tangerang Hadirkan 157 Layanan
‎Kemacetan Hingga Kericuhan Warnai Tangerang 10K 2026
Ragam Kegiatan Seni Warnai Malam “Jumatan” di Kampus Raharja
Tiga ASN Jayawijaya Tewas Ditembak Sepulang Salurkan Bantuan
Kualitas Air Menurun, Perumda Tirta Benteng Lakukan Optimalisasi Pengolahan
Tindak Lanjut Arahan DPP, Partai Ummat Banten Rapatkan Barisan
AMPIA Desak BKN Periksa dan Nonaktifkan Sementara Rizka Zamzami
Pemuda Muslim Banten Pertanyakan Anggaran Fantastis Pada Lomba Kanvas Gemilang 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:01 WIB

Layanan Publik Terintegrasi, MPP Kota Tangerang Hadirkan 157 Layanan

Minggu, 13 September 2026 - 10:05 WIB

‎Kemacetan Hingga Kericuhan Warnai Tangerang 10K 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 05:19 WIB

Ragam Kegiatan Seni Warnai Malam “Jumatan” di Kampus Raharja

Rabu, 9 September 2026 - 17:45 WIB

Tiga ASN Jayawijaya Tewas Ditembak Sepulang Salurkan Bantuan

Rabu, 9 September 2026 - 11:54 WIB

Kualitas Air Menurun, Perumda Tirta Benteng Lakukan Optimalisasi Pengolahan

Berita Terbaru

Terjadi kemacetan di ruas jalan dampak gelaran Tangerang 10K 2026 (foto/@captainakasia)

Banten

‎Kemacetan Hingga Kericuhan Warnai Tangerang 10K 2026

Minggu, 13 Sep 2026 - 10:05 WIB