Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemerintah Didesak Bertindak

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu bangunan tanpa izin di Desa Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang | Dokumentasi: Pribadi

Salah satu bangunan tanpa izin di Desa Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang | Dokumentasi: Pribadi

Kabupaten Tangerang, PUSATBERITA – Bangunan tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) marak berada di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Padahal, Aturan soal PBG sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Non Government Organization (NGO) Teratai Institut turut menyoroti persoalan tersebut, pasalnya bangunan yang diduga ilegal masih tetap berdiri kokoh.

“Kami sudah membuat laporan pengaduan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten tangerang, namun sampai sekarang belum juga penindakan,” Kata Yanto Direktur Eksekutif Teratai Institut, Rabu (12/2) 2025.

Baca Juga :  Pembukaan Class Meeting SMK IPTEK Patia Ditandai Pengguntingan Pita oleh Kepala Sekolah

Menurut Yanto, dalam laporan yang disampaikan pada 3 Februari 2025 tersebut, memuat satu bangunan di wilayah kecamatan sepatan timur yang diduga tidak memiliki PBG.

“Intinya, bangunan tersebut diduga tidak memiliki PBG, dan perlu segera ditindak,” tegas Yanto kepada wartawan.

Ditempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban terkait proses laporan pengaduan sudah sejauh mana.

Diketahui laporan pengaduan sudah diserahkan oleh Teratai Institute kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang sejak tanggal 3 Februari 2025 dengan nomor surat 004/LAPDU-TGR/TERATAI-I/B/II/2025.


Artikel Lain : Rekomendasi Usaha Populer di Bulan Ramadhan 2025

Satu tanggapan untuk “Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemerintah Didesak Bertindak”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tancap Gas! DMI Kota Tangerang Periode 2026–2031 Turun Ke kampung, Serap Aspirasi DKM Se-kota
Dinkes Kota Tangerang Keluarkan Peringatan Keras Usai Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel
‎ASPPHAMI Banten Prihatin atas Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel
Warga BMR Melakukan Aksi di Ruas Jalan Perbatasan BMR-Minahasa
Puluhan Massa FORTAB Geruduk PUPR Kota Tangerang, Tuntut Tanggung Jawab Jalan Rusak yang Memakan Korban
DPP HAPI Lantik Advokat Banten untuk Perkuat Penegakan Hukum
IPNU Komisariat UPG Soroti Pengelolaan Anggaran Dindikbud Kabupaten Serang
Kabel Terjuntai Depan Kampus Raharja Bahayakan Pengguna Halte
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:55 WIB

Tancap Gas! DMI Kota Tangerang Periode 2026–2031 Turun Ke kampung, Serap Aspirasi DKM Se-kota

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:09 WIB

Dinkes Kota Tangerang Keluarkan Peringatan Keras Usai Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:51 WIB

‎ASPPHAMI Banten Prihatin atas Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:22 WIB

Warga BMR Melakukan Aksi di Ruas Jalan Perbatasan BMR-Minahasa

Senin, 9 Februari 2026 - 22:38 WIB

Puluhan Massa FORTAB Geruduk PUPR Kota Tangerang, Tuntut Tanggung Jawab Jalan Rusak yang Memakan Korban

Berita Terbaru

Opini

‎Peternakan Partai Kartel dan Kemandekan Demokrasi

Jumat, 13 Feb 2026 - 01:30 WIB

Foto: Istimewa

Lingkungan

PERUMDA TKR Kab Tangerang Pastikan Air Aman dan Layak Konsumsi

Kamis, 12 Feb 2026 - 17:49 WIB

Ribuan orang berkumpul di seluruh Australia pada hari Senin (9/2/2026) untuk menolak kedatangan Presiden Israel Isaac Herzog, yang melakukan kunjungan ke beberapa kota untuk menyatakan solidaritas dengan komunitas Yahudi Australia setelah penembakan massal yang menewaskan banyak orang tahun lalu. (REUTERS/Jeremy Piper).

Internasional

‎Australia Chaos! Tuntut Tangkap Presiden Israel Saat Kunjungan

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:12 WIB