
Ilustrasi tempat coffee (foto: pergidulu.com)
KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA – Aksi penertiban yang dilakukan oleh aparat trantib Kecamatan Kelapa Dua terhadap Cafe in berlokasi di Danau Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada sabtu malam (28/06) 2025 menuai sorotan tajam.
Pasalnya, pihak Cafe in sebelumnya tidak menerima surat pemberitahuan dari pihak berwajib bahwa akan dilakukan penggeledahan, dan disaat yang sama petugas trantib tidak dapat menunjukan surat izin penggeledahan ketika dimintai.
Disampaikan Rendi salah seorang pegawai Cafe, bahwa hal tersebut dinilai telah menggelar prosedur hukum dan terkesan tidak menghargai pelaku usaha.
“Saya tanyakan surat penggeledahan, tapi malah dijawab ‘kami tamu, bukan sediakan kopi’,” kata Rendi saat diwawancarai wartawan.
Bukannya tempat hiburan malam, melainkan Cafe, Rendi berkata, yang menjadi lokasi penertiban. Padahal cafe jelas hanya menyediakan makan dan minum.
Hal yang sama juga ditanggapi Ketua Ikatan Mahasiswa Mandailing (IKAMA) Aldi Lubis menyatakan, keprihatinannya atas tindakan sepihak yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam kasus tersebut.
“kami mendukung langkah pemerintahan dalam menjaga moral dan kenyamanan masyarakat, namun tindakan semacam ini harus dilakukan sesuai aturan hukum,” ucap Aldi.
Aldi juga menegaskan bahwa tindakan main serobot tanpa surat seperti ini, sama saja telah menciderai keadilan serta tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang melayani masyarakat.
Apalagi, kata Aldi, tempat yang ditertibkan bukan tempat hiburan malam seperti yang dituduh.
Lebih lanjut Aldi, bahwa penertiban yang dilakukan Trantib semestinya dilakukan secara prioritas dan berbasis data.
“Kenapa (pengeledahan) bukan tempat tempat prostitusi yang justru sudah jelas. Mengapa bukan titik rawan yang selama ini dikeluhkan masyarakat yang lebih dulu ditindak?,” ujarnya.
Menurutnya, jika pemerintah serius menjaga moral dan kesehatan masyarakat, maka yang harus terlebih dahulu ditertibkan ialah lokasi-lokasi yang jelas menjadi sumber keresahan masyarakat.
”Saya ambil salah satu contoh saja, seperti kost-kosan maupun hotel yang sudah menjadi rahasia umum kerap dijadikan tempat lokalisasi,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima PusatBerita, Komisi Penanggulan HIV/AIDS mencatat, selama kurun waktu tahun 2022 sebanyak 542 kasus HIV berkembang di Kabupaten Tangerang, dari angka tersebut sejumlah 271 kasus terkonsentrasi di Kecamatan Kelapa Dua.
Hal tersebut menjadikan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang masuk ke dalam kategori zona merah penyebaran penyakit HIV.
Dari berita tersebut, IKAMA mendesak adanya evaluasi komperhensif terhadap kinerja aparat penegak ketertiban, terutama dalam konteks darurat moral dan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi via pesan WhatsApp Camat Kelapa Dua, Dadang Sudrajat mengatakan, bahwa hal yang dilakukan di Cafe in tersebut bukan sebuah penggeledahan melainkan hal yang normatif yakni monitoring wilayah.
”Kita punya agenda monitoring wilayah yang dilakukan setiap mingguan ke titik keramaian,” ucap Dadang ucap Dadang saat tanggapi terkait tersebut Senin, (14/7) 2025.