
Oplus_131072
PUSATBERITA,Serang – Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten resmi menangkap seorang influencer bernama Mahesa Al Bantani alias Saepudin atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 13 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di kediaman Mahesa. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana.
“Iya mas (ada penangkapan),” ujar Kombes Yudhis saat dikonfirmasi oleh BantenNews.co.id.
Mahesa Al Bantani dikenal luas di media sosial karena konten-kontennya yang kritis terhadap berbagai isu pembangunan, termasuk penolakan terhadap proyek reklamasi PIK 2. Namun, penangkapan ini bukan berkaitan dengan proyek tersebut, melainkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut informasi yang dihimpun, Mahesa dilaporkan oleh pihak tertentu karena salah satu unggahan videonya dianggap mencemarkan nama baik seorang tokoh Nahdlatul Ulama (NU), KH Martin Syarkowi. Konten tersebut diduga mengandung narasi yang menyerang reputasi dan kehormatan tokoh tersebut.