Influencer Mahesa Al Bantani Ditangkap Polda Banten Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Penulis

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

PUSATBERITA,Serang – Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten resmi menangkap seorang influencer bernama Mahesa Al Bantani alias Saepudin atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 13 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di kediaman Mahesa. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana.

“Iya mas (ada penangkapan),” ujar Kombes Yudhis saat dikonfirmasi oleh BantenNews.co.id.

Mahesa Al Bantani dikenal luas di media sosial karena konten-kontennya yang kritis terhadap berbagai isu pembangunan, termasuk penolakan terhadap proyek reklamasi PIK 2. Namun, penangkapan ini bukan berkaitan dengan proyek tersebut, melainkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  PN Tangerang Didesak Netral Tangani Kasus Charlie Chandra

Menurut informasi yang dihimpun, Mahesa dilaporkan oleh pihak tertentu karena salah satu unggahan videonya dianggap mencemarkan nama baik seorang tokoh Nahdlatul Ulama (NU), KH Martin Syarkowi. Konten tersebut diduga mengandung narasi yang menyerang reputasi dan kehormatan tokoh tersebut.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah
Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan
BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino
Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam
Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika
Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran
DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rakor, Perkuat Konsolidasi Pengurus
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:25 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Senin, 21 September 2026 - 15:33 WIB

Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan

Senin, 21 September 2026 - 12:43 WIB

BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino

Minggu, 20 September 2026 - 20:14 WIB

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Minggu, 20 September 2026 - 15:01 WIB

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Berita Terbaru

Ilustrasi Satpol PP Kabupaten Tangerang

Banten

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Senin, 21 Sep 2026 - 18:25 WIB

Foto ilustrasi umat Kristiani beribadah (Foto/istimewa)

Banten

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:01 WIB