Influencer Mahesa Al Bantani Ditangkap Polda Banten Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Penulis

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

PUSATBERITA,Serang – Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten resmi menangkap seorang influencer bernama Mahesa Al Bantani alias Saepudin atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 13 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di kediaman Mahesa. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana.

“Iya mas (ada penangkapan),” ujar Kombes Yudhis saat dikonfirmasi oleh BantenNews.co.id.

Mahesa Al Bantani dikenal luas di media sosial karena konten-kontennya yang kritis terhadap berbagai isu pembangunan, termasuk penolakan terhadap proyek reklamasi PIK 2. Namun, penangkapan ini bukan berkaitan dengan proyek tersebut, melainkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  PAC GP Anshor Gelar Ramadhan Berbagi

Menurut informasi yang dihimpun, Mahesa dilaporkan oleh pihak tertentu karena salah satu unggahan videonya dianggap mencemarkan nama baik seorang tokoh Nahdlatul Ulama (NU), KH Martin Syarkowi. Konten tersebut diduga mengandung narasi yang menyerang reputasi dan kehormatan tokoh tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distribusi Bantuan Pangan di Kelurahan Benda Berjalan Tertib, Sebanyak 1.594 Warga Terima Bantuan
Pengamat Sebut Perumda Tirta Benteng Tetap Jalankan Transparansi dan Terima Kritik
PB PII: Pembubaran Nobar Film Adalah Bentuk Nyata Ketakutan Negara
Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031
Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Bela Ayah dari Intimidasi Debt Collector, Malah Ditetapkan Tersangka
IMMT Apresiasi Langkah Distan Kota Tual Antisipasi El Niño Tahun 2026
Chorinus Eric Nerokou Buka Workshop Litigation Skill, PLN Bahas Perkembangan KUHP-KUHAP Baru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:45 WIB

Distribusi Bantuan Pangan di Kelurahan Benda Berjalan Tertib, Sebanyak 1.594 Warga Terima Bantuan

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:28 WIB

Pengamat Sebut Perumda Tirta Benteng Tetap Jalankan Transparansi dan Terima Kritik

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:16 WIB

PB PII: Pembubaran Nobar Film Adalah Bentuk Nyata Ketakutan Negara

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:47 WIB

Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:12 WIB

Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Berita Terbaru