JAKARTA, PUSATBERITA – Menjadi perangkat desa khususnya Kepala Desa (Kades) merupakan salah satu tugas penting dalam memimpin kemajuan, membina, dan memberdayakan desa beserta masyarakatnya.
Sebagai kaum awam, terkadang bertanya-tanya berapa gaji seorang kepala desa, yang tentu sangat berbanding terbalik dengan di kota.
Perlu diketahui, gaji kepala desa telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Peraturan ini adalah revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa
Melansir Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), besaran dan penetapan gaji perangkat desa khususnya kepala desa lainnya telah ditetapkan oleh bupati atau walikota wilayah terkait dengan menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengacu pada ketentuan berikut:
- Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp2.426.640,00, setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
- Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420,00, setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
- Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200,00, setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Tunjangan Kepala Desa
Selain memberikan gaji tetap, kepala desa dan perangkat desa lainnya juga menerima beberapa tunjangan lainnya selama menjabat yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 100 ayat 1(b) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, mengatur tentang tunjangan perangkat desa, bahwa dari total anggaran desa, sebanyak 70 persen dialokasikan untuk belanja operasional desa, sedangkan 30 persen lainnya untuk gaji dan tunjangan kepala desa beserta jajarannya.
Berikut daftar tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan jajarannya pada tahun 2025:
1. Tunjangan jabatan
- Rp500 ribu per bulan untuk kepala desa
- Rp450 ribu per bulan untuk sekretaris desa
- Rp400 ribu perbulan untuk perangkat desa lainnya.
2. Tunjangan kinerja
- Rp300 ribu per bulan untuk kepala desa
- Rp250 ribu per bulan untuk sekretaris desa
- Rp200 ribu perbulan untuk perangkat desa lainnya.
3. Tunjangan kesejahteraan
- Rp200 ribu per bulan untuk kepala desa
- Rp150 ribu per bulan untuk sekretaris desa
- Rp100 ribu perbulan untuk perangkat desa lainnya.
4. Tunjangan lainnya
- Rp100 ribu per bulan untuk kepala desa
- Rp75 ribu per bulan untuk sekretaris desa
- Rp50 ribu perbulan untuk perangkat desa lainnya.
Dengan demikian, total pendapatan kepala desa dan perangkat desa yang akan diperoleh saat berhenti pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan.
- Sekretaris desa: Rp3.149.420,00 per bulan.
- Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan.
Dari penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat kini sudah mengetahui penghasilan dan tunjangan yang diperoleh dari kepala dan perangkat desa di tempat tinggal Anda.














