
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat untuk memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Kedua surat itu disetujui DPR. Foto: BPMI Setpres.
JAKARTA, PUSATBERITA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melansir lembaga legislatif menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk membebaskan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari segala putusan hukum yang menjerat keduanya.
Dasco mengungkapkan hal tersebut setelah DPR mengonfirmasi dua surat presiden (Surpres) untuk memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti terhadap Hasto.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Dasco setelah menggelar rapat konsultasi tingkat tinggi antara pimpinan DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025.
”Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden R43/pers/ tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) 2025.
Fokus utama dari salah satu surat presiden tersebut adalah permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi untuk Tom Lembong.
Abolisi merupakan hak prerogatif kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana, yang secara efektif menghentikan proses hukum yang sedang atau belum berjalan terhadap seseorang.
Pemberian abolisi berarti negara memutuskan untuk tidak melanjutkan penuntutan pidananya.
Pada saat yang bersamaan, publik dibuat terkejut setelah datangnya supres kedua yang diumumkan.
Pemerintah meminta pertimbangan DPR untuk memberikan amnesti kepada ribuan narapidana, dan salah satu nama yang paling menonjol dalam daftar tersebut adalah Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Berbeda dengan abolisi yang menghentikan tuntutan, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan seluruh akibat hukum pidana bagi orang yang telah dinyatakan bersalah (terpidana).
Ini adalah “pemutihan” total atas hukuman yang telah dijatuhkan.
”Surat presiden tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” terang Dasco.