Mahasiswa Gugat UU Pesantren ke MK: Kebijakan Dinilai Menggemakan Pola Historis Kolonial

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkama Konstitusi Republik Indonesia (Foto: Istimewa)

Gedung Mahkama Konstitusi Republik Indonesia (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITADua mahasiswa resmi mengajukan permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kamis (19/2/2026).

Permohonan ini menguji konstitusionalitas Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) terkait pendanaan pesantren oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Para pemohon menilai rumusan norma tersebut berpotensi menggemakan pola historis kolonial dalam kebijakan pendidikan pesantren.

Menggemakan Pola Historis: Pengakuan Tanpa Pemberdayaan

Dalam permohonannya, para pemohon menilai penggunaan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” telah menempatkan pesantren dalam posisi yang tidak memperoleh jaminan dukungan struktural dari negara.

Dalam perspektif sosiologi hukum, kondisi ini dapat dipahami sebagai pengakuan tanpa pemberdayaan: lembaga pendidikan keagamaan diakui keberadaannya, tetapi tidak dijadikan bagian prioritas dalam kebijakan negara.

Secara historis, pesantren pada masa kolonial dibiarkan hidup sebagai institusi sosial-keagamaan masyarakat, namun tidak menjadi bagian dari sistem pendidikan resmi yang didukung penuh oleh kekuasaan negara.

Para pemohon menilai bahwa rumusan norma dalam UU Pesantren berpotensi mengulang pola tersebut—pesantren diakui untuk ada, tetapi tidak dijamin untuk berkembang.Tidak Relevan dengan Mandat Konstitusi

Baca Juga :  Rayakan HUT RI, Bendera Merah Putih Raksasa Terbentang di Situ Gintung

Para pemohon menegaskan bahwa pola kebijakan semacam ini tidak lagi relevan karena bertentangan dengan mandat konstitusi. Konstitusi menegaskan bahwa Hak pendidikan setiap warga negara, Kewajiban negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional dan Prioritas anggaran pendidikan minimal 20% APBN/APBD.

Oleh karena itu, pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional seharusnya memperoleh jaminan pendanaan yang jelas dan berkelanjutan.

Pemohon I, Muh. Adam Arrofiu Arfah Mahasiswa Hukum menjelaskan bagaimana Konstitusi menempatkan pendidikan pesantren diakui saja, namun dukungan dari segi pendanaan juga.

“Konstitusi menempatkan pendidikan sebagai kewajiban negara. Negara tidak boleh hanya mengakui pesantren secara formal tanpa menjamin dukungan pendanaan yang nyata,” ujar Adam Arfah.

Lebih lanjut, Pemohon II Isfa’zia Ulhaq sebagai Mahasiswa Sosiologi bisa kita analisa bagaimana pesantren hari ini diakui namun tidak mendapatkan pemberdayaan.

“Dalam perspektif sosiologi, ini menunjukkan pola pengakuan tanpa pemberdayaan. Pesantren diakui, tetapi belum ditempatkan sebagai prioritas dalam kebijakan negara,” ungkap Isfa’zia Ulhaq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Emrus Sihombing Minta MBG Harus Miliki Sumber Pendanaan Baru
SMIT Gelar Aksi di ESDM: Desak Selesaikan Permasalahan Pembebasan Lahan di Halmahera Timur
100 Juta Warga Terancam Tak Punya Tabungan Pensiun di 2038
Kemenkeu Soroti Rendahnya Tabungan Hari Tua Baru 13% PDB
Forum Mahasiswa Cinta Indonesia (FORMCI) Gelar Aksi di DPP Golkar, Tuntut Suistiqlal Efendi Dipecat Tidak Hormat
Hadiri RAPIMNAS IPNU, WAMENKOP Dorong Generasi Muda Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat Kopdes Merah Putih
Ketua Umum PBNU Tekankan Kader IPNU Bijak Hadapi Tantangan Zaman di Abad Kedua NU
PB SEMMI Sebut Korban Jambret Jadi Tersangka Keputusan Salah
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:37 WIB

Mahasiswa Gugat UU Pesantren ke MK: Kebijakan Dinilai Menggemakan Pola Historis Kolonial

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:42 WIB

Emrus Sihombing Minta MBG Harus Miliki Sumber Pendanaan Baru

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:51 WIB

SMIT Gelar Aksi di ESDM: Desak Selesaikan Permasalahan Pembebasan Lahan di Halmahera Timur

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:48 WIB

100 Juta Warga Terancam Tak Punya Tabungan Pensiun di 2038

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:34 WIB

Kemenkeu Soroti Rendahnya Tabungan Hari Tua Baru 13% PDB

Berita Terbaru

Persib Bandung vs Ratchaburi FC, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Rabu (18/2) (Foto: Bola.com)

Sepak Bola

Persib Menang Lawan Ratchaburi, Namun Tersingkir Dari ACL 2

Kamis, 19 Feb 2026 - 19:29 WIB