Minimarket Dekat Pasar Tradisional, GAANAS Desak Satpol PP Tegakkan Perda Tanpa Pandang Bulu

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

surat pemberitahuan aksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja

i

surat pemberitahuan aksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja

SERANG, PUSATBERITA – Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasional (GAANAS) Banten resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang. Aksi tersebut direncanakan digelar dalam waktu dekat sebagai bentuk protes atas maraknya pembangunan dan beroperasinya toko modern seperti Indomaret dan Alfamart yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, dan Pasar Tradisional.

Dalam surat resmi bernomor 016/GAANAS-BNTN/X/2025, GAANAS menyampaikan bahwa sejumlah minimarket di wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, beroperasi dengan jarak kurang dari 1.000 meter dari pasar tradisional, yang jelas bertentangan dengan ketentuan Perda serta Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2021.

Koordinator aksi GAANAS Banten Firdausil Muttaqin, menegaskan bahwa pemerintah daerah seolah menutup mata terhadap pelanggaran yang terus terjadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan adanya dua minimarket di kawasan Baros yang berdiri dan beroperasi tak sampai 500 meter dari Pasar Tradisional Baros. Ini jelas melanggar aturan. Kami mendesak Satpol PP segera bertindak tegas, karena pembiaran ini sama saja mencederai wibawa hukum daerah,” ujarnya.

GAANAS menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah telah menyebabkan ekspansi toko modern semakin masif dan mengancam keberlangsungan ekonomi rakyat kecil di pasar tradisional. Mereka menuntut agar Satpol PP segera menutup atau menertibkan toko modern yang tidak memenuhi syarat jarak sesuai ketentuan Perda.

Baca Juga :  Dishub Kota Tangerang Gelar Posko Mudik Gratis, Tersedia 21.536 Kuota

Menanggapi hal tersebut, HUMAS Satpol PP Kabupaten Serang, menyatakan dan bahwa penegakan kewenangan ada di satpol PP, namun harus ke Disperindag dahulu karena kewenangan nya ada di Disperindag.

“Benar penegakan perda kewenangan (ada) satpol PP, tapi narasi dari surat yang di kirim itu kalau saya pahami tusi utamanya Disperindag dan PTSP,” tegas Humas Satpol PP, Agung saat di konfirmasi via WhatsApp, Jumat, (7/11/2025).

Senada dengan itu, Koordinator aksi Firdausil Muttaqin mengaku bahwa dirinya telah mengkonfirmasi ke Disperindag bahwa penegakan kewenangan ada di Satpol PP.

“Kita bingung mau kemana lagi ini konfirmasi, sementara kata Humas nya malah suru ke Disperindag lagi,” ucapnya saat di konfirmasi media.

Karena merasa dipermainkan mahasiswa akan tetap melakukan aksi karena untuk melakukan penegakan peraturan.

“Kita akan tetap melakukan aksi dan jika pihak Satpol PP ingin berdiskusi lebih lanjut tentang ini kita lebih terbuka, karena sudah lama kita mengkaji peraturan ini,” Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Batu Goong: Ketika Peninggalan Megalitik Masih “Tersembunyi” di Pandeglang
KOPRI PK PMII Komfuspertum Gelar Sekolah Islam Gender dan Peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Dorong Budaya Akademik, PK IPNU–IPPNU UIN SMH Banten Adakan Kajian Karya Tulis Ilmiah
Pembukaan Class Meeting SMK IPTEK Patia Ditandai Pengguntingan Pita oleh Kepala Sekolah
Pohon Tumbang Timpa Kandang Unggas Warga di Pulomerak, BPBD Pastikan Kondisi Aman
Krisis Air Bersih Pasca Banjir, LMND Salurkan 5 Tangki Air ke Warga Aceh Singkil
Fatayat NU Kabupaten Tangerang Sukses Gelar LKD: Perkokoh Militansi dan Kepemimpinan Kader untuk Hadapi Tantangan Zaman.
Truk ODOL Masih Bebas Beroperasi, PKC PMII Banten Soroti Lemahnya Implementasi Kebijakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:09 WIB

Batu Goong: Ketika Peninggalan Megalitik Masih “Tersembunyi” di Pandeglang

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:52 WIB

KOPRI PK PMII Komfuspertum Gelar Sekolah Islam Gender dan Peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Senin, 8 Desember 2025 - 23:03 WIB

Dorong Budaya Akademik, PK IPNU–IPPNU UIN SMH Banten Adakan Kajian Karya Tulis Ilmiah

Senin, 8 Desember 2025 - 19:00 WIB

Pohon Tumbang Timpa Kandang Unggas Warga di Pulomerak, BPBD Pastikan Kondisi Aman

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:25 WIB

Krisis Air Bersih Pasca Banjir, LMND Salurkan 5 Tangki Air ke Warga Aceh Singkil

Berita Terbaru

Lingkungan

Politik Ekstraksi dalam Bayang-Bayang Krisis Lingkungan

Selasa, 9 Des 2025 - 14:36 WIB