
SERANG, PUSATBERITA – Ribuan nelayan tradisional di pesisir utara Kabupaten Serang kini menghadapi ancaman serius. Rencana ekspansi raksasa properti PT Pantai Indah Kapuk (PIK 2) dituding menjadi ancaman langsung bagi kelangsungan kawasan Minapolitan wilayah berbasis perikanan yang sejak 2011 dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Rencana ambisius PIK 2 yang disebut-sebut akan mencaplok lahan seluas 6.700 hektar di wilayah Pontang, Tanara, dan Tirtayasa memicu kekhawatiran publik, terutama nelayan dan petambak yang menggantungkan hidup dari hasil laut dan budidaya ikan di wilayah tersebut.
Kekhawatiran itu semakin menguat seiring langkah Pemerintah Kabupaten Serang yang tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Revisi ini dicurigai sebagai bentuk karpet merah bagi investor besar untuk masuk ke wilayah pesisir yang selama ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Industri Minapolitan.
“Wilayah ini sejak lama sudah ditetapkan sebagai kawasan perikanan terpadu. Tapi sekarang, malah terancam berubah jadi kawasan properti dan industri,” ujar salah satu masyarakat Pontang.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang membenarkan adanya rencana perluasan lahan oleh pihak PIK 2.
“Ya, baru ada beberapa persen yang dikuasai, ada segitu (600 hektar),” ujarnya kepada awak media, Selasa (8/7/2025).
Rencana ini menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan dan akademisi. Mereka menilai ekspansi tersebut bisa mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir, hilangnya mata pencaharian nelayan, dan mengancam ketahanan pangan laut lokal.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PIK 2 mengenai kekhawatiran masyarakat. Namun tekanan publik agar pemerintah menolak revisi RTRW terus menguat. Jika tidak ada perubahan sikap, masyarakat pesisir terancam kehilangan tanah, laut, dan masa depannya.