
Kholid nelayan menolak ada nya pagar laut
SERANG, PUSATBERITA – Penolakan terhadap masuknya investasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di wilayah pesisir Banten Utara kembali mengemuka. Penolakan itu disampaikan saat audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, di Serang.
Dalam pertemuan tersebut, puluhan petani dan nelayan turut hadir menyampaikan aspirasi, pada Rabu (10/9/2025). Hal ini disampaikan oleh aktivis nelayan, Kholid Miqdar bahwa proyek PIK 2 dikhawatirkan akan merugikan masyarakat pesisir, terutama nelayan dan petani di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.
Nelayan asal Kronjo Kabupaten Tangerang tersebut, menilai rencana perubahan tata ruang di Banten yang mengubah zona hijau menjadi kawasan industri berpotensi merusak ruang hidup masyarakat.
“PIK 2 akan membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat pesisir. Kami menolak dengan tegas karena ini menyangkut kelangsungan hidup kami,” ujar Kholid Miqdar.
Kholid usai audiensi dengan pimpinan DPRD Banten di Kota Serang, Rabu mengatakan, revisi perda tata ruang yang kini dibahas DPRD Banten membuat masyarakat pesisir dan petani resah.
Menurutnya, ruang hijau yang menjadi sumber kehidupan justru terancam hilang.
“Persoalan tata ruang itu sangat urgent (mendesak), sangat fatal. Kalau yang tadinya zona hijau jadi zona industri, ini kan sangat kaget,” katanya.
Mereka meminta pemerintah daerah lebih berpihak pada kepentingan masyarakat lokal daripada hanya mengutamakan investasi yang berpotensi menggerus ruang hidup warga pesisir.
Kholid menegaskan, lahan pertanian, tambak bandeng, hingga wilayah tangkap nelayan merupakan sumber ekonomi ribuan warga. Jika tata ruang dipaksakan berubah, menurutnya, dampaknya bukan hanya ekonomi tetapi juga sosial dan budaya masyarakat.
“Jangan diubah tata ruang yang tadinya hijau jadi industri atau properti. Bagaimana makan kami nanti. Kalau dipaksakan, saya jamin geger,” Kata Kholid.
Kholid juga mengkritik DPRD yang dinilainya tidak sepenuhnya menyerap aspirasi masyarakat. Ia menduga perubahan tata ruang sarat kepentingan kelompok tertentu.
“Ketika kami menemukan ada perubahan tata ruang, kami menduga ini pesanan oligarki. Jangan sampai masyarakat diabaikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim merespon aspirasi tersebut dengan menyatakan bahwa revisi perda dilakukan Pemprov Banten menindaklanjuti usulan dari kabupaten dan kota. Namun, ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari masyarakat.
“Tentu ini harus kita bahas bersama secara menyeluruh, bukan hanya soal PIK 2 tapi secara keseluruhan wilayah kita,” kata Fahmi dikutip dari AntaraBanten.
Menurut Fahmi, DPRD berkomitmen memprioritaskan kesejahteraan masyarakat Banten dalam pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Provinsi Banten.
Dalam penyampaian terakhir, ia memastikan aspirasi para nelayan dan petani akan menjadi bagian dari agenda pembahasan lanjutan.