Truk Tambang masih berkeliaran bebas di luar jam operasional
SERANG, PUSATBERITA – Warga Kecamatan Kramatwatu kembali melayangkan protes terhadap aktivitas truk tambang yang masih melintas di luar jam operasional, meski Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang sudah resmi diterbitkan.
Seorang pengendara yang melintas di ruas jalan Kramatwatu–Cilegon merekam aktivitas sejumlah truk tambang yang tetap beroperasi di luar waktu yang ditentukan. Dalam video tersebut terdengar keluhan warga yang mempertanyakan ketegasan pemerintah provinsi, khususnya Gubernur Banten, Andra Soni.
“Pak Andra Soni ini gimana, nih? Truk tambangnya masih melintas di luar jam operasional. Kumaha iyeu, Pak Andra Soni? Tutup aja tambangnya! Sudah mah truknya gak pakai terpal,” ujar seorang pengemudi dalam video itu dengan nada kesal.
Warga menilai keberadaan truk tambang yang beroperasi di luar jam seharusnya mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, terutama di jam-jam padat. Selain menimbulkan kemacetan, truk-truk tersebut juga kerap menimbulkan debu dan potensi bahaya kecelakaan.
Padahal, SK Gubernur Banten mengenai penetapan jam operasional truk tambang telah dikeluarkan untuk menertibkan lalu lintas dan melindungi keselamatan masyarakat di kawasan padat aktivitas tersebut.
Patut di ketahui menurut SK Gubernur Lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor: 567 Tahun 2025 per tanggal 28 Oktober 2025 menjelaskan bahwa jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Provinsi Banten ditetapkan mulai pukul 22:00 sampai dengan pukul 05:00 WIB.
