
Direktur Poros Intelektual Muda, Daniel Nainggolan (Kiri) dan Founder Saba Alam Indonesia Hijau, Pahrul Roji. (Dok. Topan Bagaskara)
TANGERANG, PUSATBERITA – Mulai tidak optimalnya pelayanan pengangkutan sampah akhir-akhir ini telah menimbulkan masalah baru di Kota Tangerang.
Hal tersebut disikapi Founder Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH), Pahrul Roji, bahwa bukan tanpa sebab lemahnya pelayanan pengangkutan sampah diduga karna tidak beroperasinya pelayanan alat berat milik Swasta (PT. Oligo) karna ketidakjelasan perjanjian yang diantara kedua belah pihak.
Oleh sebab itu, Arul sapaan akrabnya mengatakan Pemerintah Kota Tangerang harus tegas terkait perjanjian kerjasama kedua belah pihak, dampaknya hari ini terkait kemelut perjanjian tersebut persoalan penumpukan sampah yang kian hari meresahkan masyarakat.
”Saya melihatnya, Pemkot Tangerang tidak serius berkaitan dengan pelaksana kerja sama dengan pihak Oligo. Pasalnya Pemkot Tangerang membiarkan pihak swasta mengambil alat beratnya guna melaksanakan pelayanan di TPA Rawa Kucing,” Kata Arul saat dimintai keterangan, Rabu, (10/9) 2025.
Terkait penataan sampah di Kota Tangerang, Arul berkata, sejumlah wilayah sudah mengalami penumpukan (sampah) serta pelayanan yang kurang maksimal.
”Iya ini dampaknya tidak terlepas dari kondisi TPA Rawa Kucing yang sampai hari ini krowdit,” tambah Arul.
Arul menegaskan, Pemkot Tangerang harus segera membangun komunikasi dengan PT. Oligo untuk dapat menemukan titik terang.
Arul juga menyebut, sampah ialah masalah fundamental karena menimbulkan dampak buruk yang luas dan kompleks mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga bencana alam seperti longsor.
Berdasarkan informasi yang didapat, Arul menuturkan bahwa sebelumnya terdapat sejumlah unit alat penataan sampah dari PT. Oligo di TPA Rawa Kucing. Namun, ketika dilakukan pengecekan per hari ini unit alat tersebut sudah tidak terlihat lagi.
”Iya ini bisa jadi dikarenakan buntut polemik ketidakpastian dari pemerintah Kota Tangerang,” terangnya.
Ditempat berbeda, Direktur Poros Intelektual Muda (PIM), Daniel Nainggolan menyampaikan bahwa Kota Tangerang masuk ke 12 daerah yang diwajibkan membangun Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merujuk pada PERPRES No. 35 Tahun 2018.
”Iya saya sarankan Pemkot Tangerang dan PT. Oligo jangan sampai berujung ke ranah pengadilan atau gugatan. Karena siapapun yang membatalkan secara sepihak pasti ada yang dirugikan,” ujar Daniel.
Daniel berkata, sampai saat ini Pemerintah Kota Tangerang belum memberikan kepastian atau respon atas keberlangsungan proyek tersebut. Salah satunya, seperti adanya kepastian dan perlindungan hukum kepada pihak yang telah aktif berinvestasi di Kota Tangerang.
”Hal ini dapat berdampak pada keberlanjutan kegiatan investasi Kota. Sekaligus dikhawatirkan akan mengganggu reputasi Pemerintah Daerah dan juga Pemerintah Indonesia dalam hal kegiatan berinvestasi,” ucap Daniel.
Menurut Daniel Pemkot Tangerang perlu tegas selaku pemangku kebijakan karena PSEL merupakan masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
”Demi keberlangsungan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik [PSEL] Kota Tangerang dan dapat memberikan kepastian terhadap pihak investor yang telah berinvestasi sejak penandatanganan PKS pada tahun 2022 hingga saat ini,” tutur Daniel saat ditemui di Kantor PIM, Rabu (10/9).