Penjualan Seragam di SMA 4 Surayala Bersifat Opsional, Kepsek: Sifat Koperasi Tak Mengikat

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 15:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

CILEGON, PUSATBERITA – Pihak sekolah menegaskan bahwa pengadaan seragam melalui koperasi sekolah bersifat sukarela dan tidak menjadi syarat dalam proses daftar ulang peserta didik. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2002 terkait seragam sekolah, yang memperbolehkan sekolah memfasilitasi penyediaan seragam melalui koperasi.

“Kami tegaskan, penyediaan seragam oleh koperasi hanya bersifat opsional. Orang tua atau wali murid bebas menentukan pilihan, apakah membeli di koperasi sekolah, menggunakan seragam bekas kakak, atau membeli di luar. Tidak ada paksaan,” ujar kepala sekolah SMA 4 Suralaya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa koperasi sekolah memiliki badan hukum sendiri dan tidak terkait langsung dengan manajemen sekolah. Kegiatan penyediaan seragam merupakan salah satu unit usaha koperasi, sehingga sifatnya tidak mengikat.

Baca Juga :  Dorong Budaya Akademik, PK IPNU–IPPNU UIN SMH Banten Adakan Kajian Karya Tulis Ilmiah

“Kami juga sudah menyampaikan surat resmi dari koperasi yang menegaskan bahwa pembelian seragam tidak diwajibkan. Bahkan ada dukungan sosial dari donatur untuk membantu siswa yatim piatu,” tambahnya, 21/7/2025.

Sekolah menekankan bahwa tidak ada keterkaitan antara daftar ulang dengan pengadaan seragam. Proses daftar ulang dapat dilakukan tanpa harus membeli seragam di koperasi sekolah.

“Intinya, ini demi kenyamanan orang tua. Jika ingin memanfaatkan layanan koperasi, silakan. Kalau tidak, juga tidak masalah,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino
Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam
Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika
Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran
DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rakor, Perkuat Konsolidasi Pengurus
HIMA Persis Jakarta Launching Buku Berjudul Membaca Jakarta, Membangun Peradaban
FPRB Desak BPN Tangerang Buka Warkah Tanah Benteng Bin Mana
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:43 WIB

BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino

Minggu, 20 September 2026 - 20:14 WIB

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Minggu, 20 September 2026 - 15:01 WIB

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Sabtu, 19 September 2026 - 18:30 WIB

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05 WIB

Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran

Berita Terbaru

Foto ilustrasi umat Kristiani beribadah (Foto/istimewa)

Banten

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:01 WIB

Fogging Graha Yadika, Rapid Indonesia dan Damkar Sisir Sarang Nyamuk (foto/istimewa)

Banten

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:30 WIB