Penjualan Seragam di SMA 4 Surayala Bersifat Opsional, Kepsek: Sifat Koperasi Tak Mengikat

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

CILEGON, PUSATBERITA – Pihak sekolah menegaskan bahwa pengadaan seragam melalui koperasi sekolah bersifat sukarela dan tidak menjadi syarat dalam proses daftar ulang peserta didik. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2002 terkait seragam sekolah, yang memperbolehkan sekolah memfasilitasi penyediaan seragam melalui koperasi.

“Kami tegaskan, penyediaan seragam oleh koperasi hanya bersifat opsional. Orang tua atau wali murid bebas menentukan pilihan, apakah membeli di koperasi sekolah, menggunakan seragam bekas kakak, atau membeli di luar. Tidak ada paksaan,” ujar kepala sekolah SMA 4 Suralaya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa koperasi sekolah memiliki badan hukum sendiri dan tidak terkait langsung dengan manajemen sekolah. Kegiatan penyediaan seragam merupakan salah satu unit usaha koperasi, sehingga sifatnya tidak mengikat.

Baca Juga :  Pohon Tumbang Timpa Kandang Unggas Warga di Pulomerak, BPBD Pastikan Kondisi Aman

“Kami juga sudah menyampaikan surat resmi dari koperasi yang menegaskan bahwa pembelian seragam tidak diwajibkan. Bahkan ada dukungan sosial dari donatur untuk membantu siswa yatim piatu,” tambahnya, 21/7/2025.

Sekolah menekankan bahwa tidak ada keterkaitan antara daftar ulang dengan pengadaan seragam. Proses daftar ulang dapat dilakukan tanpa harus membeli seragam di koperasi sekolah.

“Intinya, ini demi kenyamanan orang tua. Jika ingin memanfaatkan layanan koperasi, silakan. Kalau tidak, juga tidak masalah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Beraksi, Begal Bersajam di Underpass Angkasa Tak Berhasil Bawa Motor Korban
Megamall Kota Manado Terbakar, 1 Korban Meninggal Dunia
Distribusi Bantuan Pangan di Kelurahan Benda Berjalan Tertib, Sebanyak 1.594 Warga Terima Bantuan
Pengamat Sebut Perumda Tirta Benteng Tetap Jalankan Transparansi dan Terima Kritik
PB PII: Pembubaran Nobar Film Adalah Bentuk Nyata Ketakutan Negara
Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031
Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Bela Ayah dari Intimidasi Debt Collector, Malah Ditetapkan Tersangka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gagal Beraksi, Begal Bersajam di Underpass Angkasa Tak Berhasil Bawa Motor Korban

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:48 WIB

Megamall Kota Manado Terbakar, 1 Korban Meninggal Dunia

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:28 WIB

Pengamat Sebut Perumda Tirta Benteng Tetap Jalankan Transparansi dan Terima Kritik

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:16 WIB

PB PII: Pembubaran Nobar Film Adalah Bentuk Nyata Ketakutan Negara

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:47 WIB

Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031

Berita Terbaru

Petugas pemadam sedang lakukan pemadaman api di Mega Mall Kota Manado (Foto: Istimewa)

Sulawesi Utara

Megamall Kota Manado Terbakar, 1 Korban Meninggal Dunia

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:48 WIB

Foto: Akal Imitasi

Opini

Demokrasi Tidak Mati Mendadak Tapi Dilemahkan Perlahan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:43 WIB