PII Jabar Kritik Kemendikdasmen: Pelajar Adalah Subjek Sosial, Bukan Objek yang Dibungkam

- Penulis

Senin, 8 September 2025 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Khazimi, Ketua Umum PW PII Jabar

Muhammad Khazimi, Ketua Umum PW PII Jabar

Bandung, PUSATBERITA – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Barat menyatakan penolakan tegas terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang ditandatangani oleh Abdul Mu’ti. Surat tersebut melarang pelajar untuk terlibat dalam aksi demonstrasi di ruang publik.

Menurut PII Jawa Barat, kebijakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman aspirasi yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan hak asasi manusia, serta melemahkan fungsi pendidikan sebagai sarana pembentukan kesadaran sosial dan politik generasi muda.

“Larangan ini tidak hanya menghambat kebebasan berekspresi pelajar, tapi juga mengebiri peran pelajar sebagai subjek perubahan sosial. Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Muhammad Khazimi, Ketua Umum Pengurus Wilayah PII Jawa Barat, dalam keterangannya di Bandung, Sabtu (7/9).

PII Jawa Barat menekankan bahwa dalam negara demokrasi, keterlibatan pelajar dalam aksi damai adalah bagian dari proses pembelajaran politik yang sah dan sehat. Melalui aksi, pelajar tidak hanya menyuarakan kepedulian terhadap isu publik, tetapi juga mengasah kesadaran kritis terhadap realitas sosial yang dihadapi bangsa.

“Pendidikan bukan sekadar menghafal materi di ruang kelas. Pendidikan adalah proses membentuk manusia yang sadar, peduli, dan mampu mengambil posisi terhadap ketidakadilan,” tegas Khazimi.

Lebih jauh, dari perspektif social control theory (teori kontrol sosial), PII Jawa Barat menilai bahwa membatasi partisipasi pelajar dalam aktivitas sosial-politik bukanlah upaya membina ketertiban, melainkan justru mengalienasi pelajar dari peran sosialnya sebagai agen perubahan. Pelajar yang tidak diberi ruang untuk mengekspresikan aspirasi secara sah berpotensi tumbuh menjadi generasi yang apatis dan tidak peduli terhadap kondisi bangsanya.

Baca Juga :  PW PII Resmi Gelar LAT-PID Jakarta 2026

“Pelajar bukan sekadar status usia atau biologis seperti ‘anak’, melainkan gelar sosial yang mengandung tanggung jawab, kesadaran, dan harapan sosial. Sebagai pelajar, seseorang diakui oleh masyarakat sebagai subjek yang sedang dibentuk untuk terlibat dalam kehidupan sosial, politik, dan budaya. Maka, membungkam suara pelajar sama saja dengan mematikan proses sosialisasi demokratis itu sendiri,” tegas Khazimi.

Selain itu, PII Jawa Barat juga mengutip teori demokrasi deliberatif dari Jürgen Habermas yang menekankan pentingnya keterlibatan aktif warga negara termasuk pelajar dalam ruang publik. Partisipasi pelajar dalam aksi damai adalah wujud tanggung jawab moral sebagai bagian dari masyarakat sipil yang berdaya.

Menutup pernyataannya, PII Jawa Barat mendesak Kemendikdasmen untuk mencabut surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog terbuka dengan organisasi pelajar serta masyarakat sipil. PII juga mengajak seluruh pelajar di Indonesia untuk tetap bersuara, menjaga daya kritis, dan tidak mundur dalam memperjuangkan keadilan melalui cara-cara yang damai dan konstitusional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muktamar XIV KAMMI Tetapkan Amri Akbar sebagai Ketua Umum, Serukan KAMMI Menjadi Rumah Nyaman bagi Seluruh Kader
Sinergi Tanpa Batas: Organisasi Kemanusiaan, RAPID Hadirkan Model Respons Darurat Terintegrasi di Tangsel
Rembug Muda Nahdliyin Soroti Arah Gagasan NU Menjelang Muktamar PBNU 2026
Digitalisasi Parkir Stadion Benteng, SEMMI: Ancam Ekonomi Rakyat
Hafidz Firdaus Serap Aspirasi, Macet dan Banjir Poris Jadi Prioritas
Kebakaran Besar Pabrik Karet di Tanah Tinggi Kota Tangerang
‎Konfercab II GAMKI Kota Tangerang Pilih Gesuri Mesias sebagai Ketua Umum
Lintas Relawan Pondok Aren Gelar Kolaborasi Kesiagaan Bencana
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:20 WIB

Muktamar XIV KAMMI Tetapkan Amri Akbar sebagai Ketua Umum, Serukan KAMMI Menjadi Rumah Nyaman bagi Seluruh Kader

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:10 WIB

Sinergi Tanpa Batas: Organisasi Kemanusiaan, RAPID Hadirkan Model Respons Darurat Terintegrasi di Tangsel

Senin, 22 Juni 2026 - 17:30 WIB

Rembug Muda Nahdliyin Soroti Arah Gagasan NU Menjelang Muktamar PBNU 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 13:37 WIB

Digitalisasi Parkir Stadion Benteng, SEMMI: Ancam Ekonomi Rakyat

Senin, 22 Juni 2026 - 00:45 WIB

Kebakaran Besar Pabrik Karet di Tanah Tinggi Kota Tangerang

Berita Terbaru

Abdul Hakim, Direktur Center for Resistance and Liberation Studies STISNU Nusantara Kota Tangerang (foto/istimewa)

Opini

Budaya, Identitas, dan Aktivasi Ruang di Indarung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:51 WIB