PII Jabar Kritik Kemendikdasmen: Pelajar Adalah Subjek Sosial, Bukan Objek yang Dibungkam

- Penulis

Senin, 8 September 2025 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Khazimi, Ketua Umum PW PII Jabar

Muhammad Khazimi, Ketua Umum PW PII Jabar

Bandung, PUSATBERITA – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Barat menyatakan penolakan tegas terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang ditandatangani oleh Abdul Mu’ti. Surat tersebut melarang pelajar untuk terlibat dalam aksi demonstrasi di ruang publik.

Menurut PII Jawa Barat, kebijakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman aspirasi yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan hak asasi manusia, serta melemahkan fungsi pendidikan sebagai sarana pembentukan kesadaran sosial dan politik generasi muda.

“Larangan ini tidak hanya menghambat kebebasan berekspresi pelajar, tapi juga mengebiri peran pelajar sebagai subjek perubahan sosial. Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Muhammad Khazimi, Ketua Umum Pengurus Wilayah PII Jawa Barat, dalam keterangannya di Bandung, Sabtu (7/9).

PII Jawa Barat menekankan bahwa dalam negara demokrasi, keterlibatan pelajar dalam aksi damai adalah bagian dari proses pembelajaran politik yang sah dan sehat. Melalui aksi, pelajar tidak hanya menyuarakan kepedulian terhadap isu publik, tetapi juga mengasah kesadaran kritis terhadap realitas sosial yang dihadapi bangsa.

“Pendidikan bukan sekadar menghafal materi di ruang kelas. Pendidikan adalah proses membentuk manusia yang sadar, peduli, dan mampu mengambil posisi terhadap ketidakadilan,” tegas Khazimi.

Lebih jauh, dari perspektif social control theory (teori kontrol sosial), PII Jawa Barat menilai bahwa membatasi partisipasi pelajar dalam aktivitas sosial-politik bukanlah upaya membina ketertiban, melainkan justru mengalienasi pelajar dari peran sosialnya sebagai agen perubahan. Pelajar yang tidak diberi ruang untuk mengekspresikan aspirasi secara sah berpotensi tumbuh menjadi generasi yang apatis dan tidak peduli terhadap kondisi bangsanya.

Baca Juga :  Dishub Kota Tangerang Gelar Posko Mudik Gratis, Tersedia 21.536 Kuota

“Pelajar bukan sekadar status usia atau biologis seperti ‘anak’, melainkan gelar sosial yang mengandung tanggung jawab, kesadaran, dan harapan sosial. Sebagai pelajar, seseorang diakui oleh masyarakat sebagai subjek yang sedang dibentuk untuk terlibat dalam kehidupan sosial, politik, dan budaya. Maka, membungkam suara pelajar sama saja dengan mematikan proses sosialisasi demokratis itu sendiri,” tegas Khazimi.

Selain itu, PII Jawa Barat juga mengutip teori demokrasi deliberatif dari Jürgen Habermas yang menekankan pentingnya keterlibatan aktif warga negara termasuk pelajar dalam ruang publik. Partisipasi pelajar dalam aksi damai adalah wujud tanggung jawab moral sebagai bagian dari masyarakat sipil yang berdaya.

Menutup pernyataannya, PII Jawa Barat mendesak Kemendikdasmen untuk mencabut surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog terbuka dengan organisasi pelajar serta masyarakat sipil. PII juga mengajak seluruh pelajar di Indonesia untuk tetap bersuara, menjaga daya kritis, dan tidak mundur dalam memperjuangkan keadilan melalui cara-cara yang damai dan konstitusional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Masyarakat Adat Sedunia, SEMMI Tangerang: Pengakuan Masyarakat Adat Belum Tuntas
Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan
Buka Pelantikan dan Rakerwil, Wagub Banten Apresiasi DPW IMMI Banten
Sambut HUT RI ke-81, Pemuda Pondok Pucung Sulap Tembok Kosong Jadi Mural Kemerdekaan
Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih
‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎
‎Ruky Evana: Pengungkapan 46 Juta Butir Obat Keras Daftar G Bukti Keseriusan Polres Tangsel
LMND Banten Apresiasi Polres Tangsel Ungkap 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:56 WIB

Hari Masyarakat Adat Sedunia, SEMMI Tangerang: Pengakuan Masyarakat Adat Belum Tuntas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:21 WIB

Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Buka Pelantikan dan Rakerwil, Wagub Banten Apresiasi DPW IMMI Banten

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:44 WIB

‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎

Berita Terbaru

Koordinator lapangan aksi, Lensa Sakban (foto/pusat-berita.com)

Daerah

Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan

Minggu, 9 Agu 2026 - 00:21 WIB

Ilustrasi layanan pinjaman daring (pindar) di Indonesia. Pendanaan dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun hingga Juni 2026 (foto/istimewa).

Nasional

Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun

Sabtu, 8 Agu 2026 - 21:03 WIB