KEPULAUAN KEI, PUSATBERITA – Kematian Veronika Rahanyanat yang dilaporkan terjadi pada 19 Februari 2026 di lingkungan kerja PT Mutiara Lik, wilayah Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, terus menuai perhatian publik.
Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Komisariat FEB Uningrat Tual, Rio Aditirto Maswatu, menyatakan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum menyampaikan kronologi kejadian secara terbuka kepada keluarga maupun masyarakat. Menurutnya, ketidakjelasan informasi tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi serta melukai rasa keadilan keluarga korban.
“Persoalan ini bukan hanya soal peristiwa kematian, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia serta hak dasar tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saya ingin kasus ini dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai ada tindakan semena-mena terhadap saudari Veronika,” tegas Rio.
Rio juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya tokoh pemuda dan pemudi di wilayah Kei, untuk turut mengawal jalannya proses hukum agar tidak terjadi penutupan fakta.
Ia mendesak Kapolres Kabupaten Maluku Tenggara beserta jajarannya agar segera mengusut tuntas kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, ia meminta agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, serta terbuka kepada publik guna memastikan kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.
“Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Maluku Tenggara dan merupakan ujian bagi komitmen perlindungan pekerja perempuan di daerah ini,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Kepulauan Kei yang berharap proses hukum berjalan transparan demi keadilan bagi keluarga korban dan seluruh masyarakat Maluku Tenggara.











