Pidie Jaya, PUSATBERITA — Dua hari menjelang pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Aceh di Kabupaten Pidie Jaya, publik kembali digegerkan dengan dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap Kepala Dapur MBG Yayasan Pionir di Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng.
Peristiwa tersebut menimbulkan gelombang kekecewaan dari masyarakat, terutama kalangan pemuda, yang menilai bahwa perilaku kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan oleh seorang pejabat publik.
Dedi Saputra, perwakilan Pemuda Pidie Jaya Anti-Premanisme, menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan dan tindakan premanisme, terlebih jika dilakukan oleh pejabat publik. Kami menuntut agar pihak penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan kekerasan yang terjadi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Dedi, (30/10/2025)
Menurutnya, tindakan seperti itu mencoreng wibawa pemerintahan daerah serta menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Ia menegaskan, pemuda Pidie Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menolak segala bentuk intimidasi dan kekerasan, baik di ruang publik maupun dalam birokrasi pemerintahan.
“Pemimpin seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan sebaliknya. Bila tindakan seperti ini dibiarkan, maka akan muncul preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang beradab,” tambahnya.
Langkah yang Didesak Publik:
1. Penegakan hukum secara transparan dan adil oleh aparat kepolisian terhadap dugaan kekerasan yang terjadi.
2. Evaluasi etika dan perilaku pejabat publik oleh lembaga berwenang, termasuk lembaga etik pemerintahan daerah.
3. Perlindungan terhadap korban dan saksi agar terhindar dari tekanan atau intimidasi selama proses hukum.
4. Penguatan gerakan moral pemuda anti-premanisme untuk menjaga marwah daerah serta memastikan kepemimpinan yang santun, beretika, dan berkeadilan.
Langkah Hukum yang Didorong:
Penyelidikan dan penyidikan pidana oleh pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
Pemanggilan saksi dan korban untuk memberikan keterangan tanpa tekanan.
Penerapan prinsip equality before the law, bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pejabat daerah.
Pemeriksaan etik dan moralitas jabatan oleh lembaga pengawasan internal pemerintah daerah dan KASN jika diperlukan.
Pemberian perlindungan hukum bagi korban dan saksi agar proses hukum berjalan objektif dan bebas intervensi.
Dedi Saputra menegaskan bahwa gerakan moral ini bukan bertujuan menyerang individu, melainkan untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas pejabat publik di Kabupaten Pidie Jaya.














