Salah satu warga Desa Gunung Putri sedang menempel poster di depan rumah, Selasa (2/12) 2025 (foto/istimewa).
KABUPATEN CIANJUR, PUSATBERITA – Rencana eksplorasi energi panas bumi (geothermal) di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) kembali mengalami penolakan dari warga Desa Gunung Putri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Selasa (2/12) 2025.
Penolakan ini ditunjukkan dengan pemasangan poster di masing-masing rumah masyarakat tersebut.
Dalam poster tersebut, warga menyatakan dengan tegas “Hentikan Perencanaan Eksplorasi Geothermal atau Hadapi Mahkamah Rakyat”, “Sinarmas Stop Membawa Proyek Sengsara Nasional kepada Masyarakat Gunung Gede Pangrango” dan “Tolak Geothermal Tanpa Syarat Tanpa Kompromi”.
“Kami menolak proyek geothermal karena merugikan masyarakat sekitar dan bencana alam,” ucap salah satu warga.
Pemasangan spanduk ini merupakan aksi kompak warga yang merasa tidak setuju lahan kehidupannya akan hilang, terutama para petani penggarap yang khawatir kehilangan lahannya demi kepentingan investasi.
“Ini bukan sekadar soal listrik, tapi soal kehidupan. Gunung Gede adalah sumber air, udara, dan ruang hidup kami,” kata warga lainnya.
Walau dianggap energi terbarukan dan bersih, eksplorasi panas bumi tetap memiliki risiko, seperti gangguan ekosistem, pencemaran air, emisi gas berbahaya, hingga potensi gempa bumi.
Hingga saat ini masyarakat terus menyerukan solidaritas dari berbagai pihak untuk mengawal dan menolak proyek geothermal di kawasan TNGGP.
Proyek ini berlokasi di Desa Gunung Putri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, dan menjadi bagian dari rencana pengembangan PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Cipanas yang ditargetkan beroperasi komersial pada 2030 dengan kapasitas 55 MW.
Potensi Mencederai Prinsip-Prinsip HAM
Selain itu, keterlibatan unsur TNI dan Polri dalam setiap agenda mulai dari pemuktahiran data, memasang patok dan lainnya yang ini dianggap sebagai bentuk pendekatan represif aparat yang dapat mencederai prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Humas Komite Suara Sipil, Topan Bagaskara mengatakan bahwa tindakan negara yang selalu melibatkan aparat bersenjata dalam urusan kerakyatan akan berpotensi melanggar UU No. 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Terutama terkait hak atas tanah, rasa aman, dan perlindungan terhadap intimidasi aparat bersenjata di wilayah sipil.
“Melibatkan aparat bersenjata dalam situasi tidak darurat adalah bentuk militerisasi wilayah sipil dan bertentangan dengan prinsip supremasi sipil,” Kata Topan saat dihubungi.











