Warga Gunung Putri: Tolak Geothermal Tanpa Syarat dan Kompromi

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu warga Desa Gunung Putri sedang menempel poster di depan rumah, Selasa (2/12) 2025 (foto/istimewa).

KABUPATEN CIANJUR, PUSATBERITA – Rencana eksplorasi energi panas bumi (geothermal) di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) kembali mengalami penolakan dari warga Desa Gunung Putri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Selasa (2/12) 2025.

‎Penolakan ini ditunjukkan dengan pemasangan poster di masing-masing rumah masyarakat tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dalam poster tersebut, warga menyatakan dengan tegas “Hentikan Perencanaan Eksplorasi Geothermal atau Hadapi Mahkamah Rakyat”, “Sinarmas Stop Membawa Proyek Sengsara Nasional kepada Masyarakat Gunung Gede Pangrango” dan “Tolak Geothermal Tanpa Syarat Tanpa Kompromi”.

‎“Kami menolak proyek geothermal karena merugikan masyarakat sekitar dan bencana alam,” ucap salah satu warga.

‎Pemasangan spanduk ini merupakan aksi kompak warga yang merasa tidak setuju lahan kehidupannya akan hilang, terutama para petani penggarap yang khawatir kehilangan lahannya demi kepentingan investasi.

‎“Ini bukan sekadar soal listrik, tapi soal kehidupan. Gunung Gede adalah sumber air, udara, dan ruang hidup kami,” kata warga lainnya.

‎Walau dianggap energi terbarukan dan bersih, eksplorasi panas bumi tetap memiliki risiko, seperti gangguan ekosistem, pencemaran air, emisi gas berbahaya, hingga potensi gempa bumi.

Baca Juga :  Fokus Isu Ekonomi Nasional dan Global Menjadi Prioritas Kepentingan Masyarakat

‎Hingga saat ini masyarakat terus menyerukan solidaritas dari berbagai pihak untuk mengawal dan menolak proyek geothermal di kawasan TNGGP.

‎Proyek ini berlokasi di Desa Gunung Putri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, dan menjadi bagian dari rencana pengembangan PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Cipanas yang ditargetkan beroperasi komersial pada 2030 dengan kapasitas 55 MW.

‎Potensi Mencederai Prinsip-Prinsip HAM

‎Selain itu, keterlibatan unsur TNI dan Polri dalam setiap agenda mulai dari pemuktahiran data, memasang patok dan lainnya yang ini dianggap sebagai bentuk pendekatan represif aparat yang dapat mencederai prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

‎Humas Komite Suara Sipil, Topan Bagaskara mengatakan bahwa tindakan negara yang selalu melibatkan aparat bersenjata dalam urusan kerakyatan akan berpotensi melanggar UU No. 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

‎Terutama terkait hak atas tanah, rasa aman, dan perlindungan terhadap intimidasi aparat bersenjata di wilayah sipil.

‎“Melibatkan aparat bersenjata dalam situasi tidak darurat adalah bentuk militerisasi wilayah sipil dan bertentangan dengan prinsip supremasi sipil,” Kata Topan saat dihubungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Politik Ekstraksi dalam Bayang-Bayang Krisis Lingkungan
Aksi Protes Dugaan Lippo Grup Terlibat Sengketa Tanah Makassar
‎Media Jepang Soroti Dugaan Korupsi Penanganan Banjir Medan
BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Banten Hingga 8 Desember
Gunung Marapi Erupsi Status Waspada, Abu Vulkanik Kepung Agam
‎‎Dugaan Limbah di Laut Utara Tangerang Berminyak dan Berlendir
Bencana Deforestasi: Mengapa Sumatera Selalu Kalah
Nelayan Kaget Limbah Warna Kuning di Laut Teluk Naga
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:36 WIB

Politik Ekstraksi dalam Bayang-Bayang Krisis Lingkungan

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:04 WIB

Aksi Protes Dugaan Lippo Grup Terlibat Sengketa Tanah Makassar

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:13 WIB

‎Media Jepang Soroti Dugaan Korupsi Penanganan Banjir Medan

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:56 WIB

BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Banten Hingga 8 Desember

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:30 WIB

Gunung Marapi Erupsi Status Waspada, Abu Vulkanik Kepung Agam

Berita Terbaru

Lingkungan

Politik Ekstraksi dalam Bayang-Bayang Krisis Lingkungan

Selasa, 9 Des 2025 - 14:36 WIB