Warga Kabupaten Semarang Terkejut Bayar PBB Naik 441 Persen

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

SEMARANG, PUSATBERITA – Warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, Tukimah (69) dikejutkan oleh nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumahnya yang naik hingga 441 persen.

‎Tukimah mengungkapkan bahwa pada tahun lalu ia hanya membayar sekitar Rp161 ribu untuk PBB, namun tahun ini jumlah yang harus dibayarkan melonjak menjadi lebih dari Rp872 ribu.

‎”Saya terkejut, kok naiknya sampai segitu. Saya keberatan dan sudah mengajukan protes ke aparat desa, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan,” ujar Tukimah saat dimintai keterangan Rabu, (13/8) 2025.

‎Diketahui, kenaikan ini bukan hanya dialami oleh Tukimah saja, namun banyak warga lainnya juga merasakan dampaknya. Hingga, beberapa warga lainnya mengaku terkejut dengan lonjakan tarif yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan daerah sekitar, seperti Kabupaten Pati yang mengalami kenaikan hanya sebesar 250 persen.

‎Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan penjelasan mengenai kebijakan ini. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, mengatakan bahwa kenaikan ini disebabkan oleh beberapa faktor, terutama lokasi properti yang lebih strategis.

Baca Juga :  Rekomendasi Usaha Populer di Bulan Ramadhan 2025

‎Rudibdo menambahkan, lahan yang dimiliki Tukimah berada di jalan Provinsi dan merupakan akses utama menuju destinasi wisata.

‎”Lokasi yang berada di jalan provinsi dan dekat dengan akses wisata tentu memiliki nilai yang lebih tinggi. Ini menyebabkan penilaian PBB menjadi lebih besar. Selain itu, luas tanah yang mencapai seribu meter persegi dan dihuni oleh tiga kepala keluarga juga berpengaruh,” kata Rudibdo.

‎Penilaian PBB dilakukan berdasarkan transaksi riil yang terjadi di lokasi tersebut. Rudibdo berkata setiap transaksi akan diverifikasi oleh penilai pajak yang dilengkapi dengan tanda tangan kepala desa atau kepala dusun untuk memastikan keabsahannya.

‎Kendati demikian, keputusan ini tetap menimbulkan keresahan di kalangan warga yang sudah terbebani dengan kenaikan yang sangat signifikan.

‎Sebagian dari mereka menginginkan adanya peninjauan kembali atau penyesuaian agar beban pajak tidak terlalu memberatkan.

‎Selanjutnya, Pemerintah Daerah berjanji akan terus melakukan evaluasi terkait kebijakan ini agar sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebanyak 1.914 Jiwa Ngungsi di GOR Gembor Akibat Tanggul Kali Sabi Jebol
Prabowo Tekankan Pembahasan Sistem Pemilu Demi Kepentingan Rakyat
Gerakan Rakyat Resmi Transformasi Sebagai Partai Politik
Partai Gema Bangsa Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Partai Gema Bangsa Resmi Deklarasi Siap Dukung Prabowo Pilpres 2029
Penemuan Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
Idrus Maulana Yusuf Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Gus Alex, Siap Hadapi Proses Hukum di KPK
DPP SEDARA Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Nonaktifkan Dirlantas Polda Jambi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:19 WIB

Sebanyak 1.914 Jiwa Ngungsi di GOR Gembor Akibat Tanggul Kali Sabi Jebol

Senin, 19 Januari 2026 - 20:28 WIB

Prabowo Tekankan Pembahasan Sistem Pemilu Demi Kepentingan Rakyat

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:37 WIB

Gerakan Rakyat Resmi Transformasi Sebagai Partai Politik

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:15 WIB

Partai Gema Bangsa Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:06 WIB

Partai Gema Bangsa Resmi Deklarasi Siap Dukung Prabowo Pilpres 2029

Berita Terbaru