JAKARTA, PUSATBERITA – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mempertanyakan dampak penutupan 122 program studi (prodi) oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) sepanjang tahun 2026, khususnya terhadap nasib dosen dan mahasiswa yang terdampak.
Menurut Ubaid, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi para dosen. Ia mempertanyakan apakah para tenaga pengajar dari prodi yang ditutup akan dialihkan ke program studi lain yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya atau justru menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ke mana dosen-dosen dari prodi yang ditutup akan ditempatkan? Jika dipindahkan ke prodi yang tidak sesuai kompetensinya, kualitas pembelajaran berpotensi menurun. Lebih buruk lagi, jika kampus swasta mengalami kesulitan dan memilih melakukan PHK tanpa jaminan yang memadai bagi dosen,” ujar Ubaid, Selasa (2/6/2026).
Selain persoalan dosen, JPPI juga menyoroti nasib mahasiswa yang masih menempuh pendidikan di program studi yang dihentikan. Ubaid menilai kebijakan tersebut dapat memengaruhi rencana akademik dan karier mahasiswa yang sejak awal telah memilih jalur pendidikan tertentu.
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menjelaskan bahwa penutupan 122 prodi tersebut merupakan usulan dari masing-masing perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Menurut Brian, sejumlah program studi ditutup karena minimnya jumlah mahasiswa atau karena kampus ingin melakukan transformasi ke program studi yang dinilai lebih relevan dengan kebutuhan industri. Ia mencontohkan perubahan program studi Matematika menjadi Aktuaria agar lulusan memiliki kompetensi yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
“Beberapa prodi ditutup karena jumlah mahasiswanya terus berkurang, sementara sebagian lainnya dialihkan menjadi program studi yang lebih diminati dan memiliki prospek industri yang lebih kuat,” kata Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa (2/6/2026)
JPPI menilai pemerintah perlu memastikan adanya skema transisi yang jelas bagi dosen dan mahasiswa agar kebijakan restrukturisasi program studi tidak menimbulkan dampak sosial maupun akademik yang merugikan.











