Eks Kader Nasdem yang diklaim Tokoh Perempuan Entrepreneur Terduga Pelaku Penipuan dan Pengelapan Aset

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PUSATBERITA, Fenty Lindari Amir (52) yang merupakan Kader Partai Nasdem terduga melakukan penipuan dan pengelapan aset dengan nilai kerugian mencapai puluhan Milyar. Korban biasanya di iming-imingi aset mulai dari tanah dan bangunan serta kendaraan murah atas nama pribadi.

Terduga pelaku penipuan dan pengelapan

Korban dari terduga FLA (53) yang diklaim sebagai perempuan entrepreneur melakukan aksinya sejak Tahun 2018 yang telah memakan korban. Diketahui, salah satu korbannya adalah anggota Polri aktif berpangkat Bintang Satu (2025). Dengan nilai total kerugian korban Puluhan Milyar melalui.

Fenti melancarkan aksinya penipuannya dengan cara menawarkan aset terhadap korban dengan meyakinkan aset tersebut adalah miliknya melalui dokumen PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli ) yang ditanda tangani oleh suami terduga yang menyatakan aset tersebut milik dari terduga pelaku penipuan,

Dalam keterangan korban, terduga pelaku tidak bekerja sendirian dalam melancarkan aksi penipuan dan pengelapannya, terbaru terduga melakukan aksinya bersama Notaris Desia Megawati yang merupakan Istri dari anggota polri aktif yang bertugas di Polda Metro.

Baca Juga :  Gagal Beraksi, Begal Bersajam di Underpass Angkasa Tak Berhasil Bawa Motor Korban

Atas tindakannya terduga pelaku penipuan dan pengelapan atas nama FLA (52) kini sedang dalam proses hukum di Polda Metro Jaya. Dirinya dituduh dengan Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan, yaitu dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, yang melibatkan tipu muslihat untuk membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan melawan hak. Pasal 266 KUHP mengatur tentang memberikan keterangan palsu atau mengubah keterangan palsu dalam akta otentik.

Sekedar Informasi, FLA (52) pernah diklaim sebagai salah satu tokoh perempuan entrepreneur. Bahkan pada tahun 2024 ,Fenty Lindari Amir Fauzi, mulai diperbincangkan digadang-gadang menjadi bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kabupaten Sukabumi 2024. (KI)

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMPIA Desak BKN Periksa dan Nonaktifkan Sementara Rizka Zamzami
Creative Space KMHDI Diresmikan Menpora Erick Thohir, Jadi Rumah Juang Kader Hindu se-Indonesia
RAPID Siagakan Tim Medis di HUT ke-10 Maskanul Huffadz
Direktur Eksekutif LSMI: Apresiasi Komitmen Wakil Ketua DPR RI Tuntaskan RUU Perampasan Aset
Gurun Arisastra Desak Polisi Periksa Hercules Kasus Kerusuhan Demo 27 Agustus Kemarin
BASUDARA AMAN Desak Usut Tuntas Kericuhan Dalam Aksi 27 Agustus
GMKI Perluas Ekosistem Digital, Gandeng AIM ASEAN untuk Pengembangan Kader dan UMKM
BASUDARA AMAN Diluncurkan, Satukan Aktivis Sulut di Jakarta
Berita ini 155 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 02:10 WIB

AMPIA Desak BKN Periksa dan Nonaktifkan Sementara Rizka Zamzami

Jumat, 4 September 2026 - 20:41 WIB

Creative Space KMHDI Diresmikan Menpora Erick Thohir, Jadi Rumah Juang Kader Hindu se-Indonesia

Rabu, 2 September 2026 - 16:11 WIB

RAPID Siagakan Tim Medis di HUT ke-10 Maskanul Huffadz

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Direktur Eksekutif LSMI: Apresiasi Komitmen Wakil Ketua DPR RI Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Gurun Arisastra Desak Polisi Periksa Hercules Kasus Kerusuhan Demo 27 Agustus Kemarin

Berita Terbaru

Terjadi kemacetan di ruas jalan dampak gelaran Tangerang 10K 2026 (foto/@captainakasia)

Banten

‎Kemacetan Hingga Kericuhan Warnai Tangerang 10K 2026

Minggu, 13 Sep 2026 - 10:05 WIB