Eks Kader Nasdem yang diklaim Tokoh Perempuan Entrepreneur Terduga Pelaku Penipuan dan Pengelapan Aset

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PUSATBERITA, Fenty Lindari Amir (52) yang merupakan Kader Partai Nasdem terduga melakukan penipuan dan pengelapan aset dengan nilai kerugian mencapai puluhan Milyar. Korban biasanya di iming-imingi aset mulai dari tanah dan bangunan serta kendaraan murah atas nama pribadi.

Terduga pelaku penipuan dan pengelapan

Korban dari terduga FLA (53) yang diklaim sebagai perempuan entrepreneur melakukan aksinya sejak Tahun 2018 yang telah memakan korban. Diketahui, salah satu korbannya adalah anggota Polri aktif berpangkat Bintang Satu (2025). Dengan nilai total kerugian korban Puluhan Milyar melalui.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenti melancarkan aksinya penipuannya dengan cara menawarkan aset terhadap korban dengan meyakinkan aset tersebut adalah miliknya melalui dokumen PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli ) yang ditanda tangani oleh suami terduga yang menyatakan aset tersebut milik dari terduga pelaku penipuan,

Dalam keterangan korban, terduga pelaku tidak bekerja sendirian dalam melancarkan aksi penipuan dan pengelapannya, terbaru terduga melakukan aksinya bersama Notaris Desia Megawati yang merupakan Istri dari anggota polri aktif yang bertugas di Polda Metro.

Baca Juga :  Finalisasi Data Non-ASN di Patia Disorot: Diduga Ada Ketidaktepatan Verifikasi di Sejumlah Sekolah

Atas tindakannya terduga pelaku penipuan dan pengelapan atas nama FLA (52) kini sedang dalam proses hukum di Polda Metro Jaya. Dirinya dituduh dengan Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan, yaitu dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, yang melibatkan tipu muslihat untuk membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan melawan hak. Pasal 266 KUHP mengatur tentang memberikan keterangan palsu atau mengubah keterangan palsu dalam akta otentik.

Sekedar Informasi, FLA (52) pernah diklaim sebagai salah satu tokoh perempuan entrepreneur. Bahkan pada tahun 2024 ,Fenty Lindari Amir Fauzi, mulai diperbincangkan digadang-gadang menjadi bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kabupaten Sukabumi 2024. (KI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada Banjir Rob 12 Titik Jakarta Hingga 10 Desember
‎Aliansi Mahasiswa Dukung KUHAP Sebagai Langkah Strategis Reformasi Hukum
‎Alumni PII Bantah Dukung Muktamar PII Diluar Hasil SDPN 
Muktamar Nasional XXXIII PII Dipastikan Digelar di Jakarta 28 November–2 Desember
Musyawarah Wilayah SEMMI Jakarta Raya ke-VI Sukses Digelar, Teguhkan Regenerasi dan Arah Baru Gerakan Mahasiswa
Waduh, Muktamar Ke-33 PII Mangkir Lagi, PW PII se-Indonesia Ambil Alih Muknas
Refleksi Hari Guru: Momentum Afirmasi dan Apresiasi Substantif
Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum di Aceh Utara: Ketika Warga Penuntut Hak Tanah Justru Dipidana
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:48 WIB

Waspada Banjir Rob 12 Titik Jakarta Hingga 10 Desember

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:49 WIB

Eks Kader Nasdem yang diklaim Tokoh Perempuan Entrepreneur Terduga Pelaku Penipuan dan Pengelapan Aset

Minggu, 30 November 2025 - 14:18 WIB

‎Aliansi Mahasiswa Dukung KUHAP Sebagai Langkah Strategis Reformasi Hukum

Jumat, 28 November 2025 - 15:54 WIB

‎Alumni PII Bantah Dukung Muktamar PII Diluar Hasil SDPN 

Kamis, 27 November 2025 - 22:26 WIB

Muktamar Nasional XXXIII PII Dipastikan Digelar di Jakarta 28 November–2 Desember

Berita Terbaru

Lingkungan

Politik Ekstraksi dalam Bayang-Bayang Krisis Lingkungan

Selasa, 9 Des 2025 - 14:36 WIB