Eks Kader Nasdem yang diklaim Tokoh Perempuan Entrepreneur Terduga Pelaku Penipuan dan Pengelapan Aset

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PUSATBERITA, Fenty Lindari Amir (52) yang merupakan Kader Partai Nasdem terduga melakukan penipuan dan pengelapan aset dengan nilai kerugian mencapai puluhan Milyar. Korban biasanya di iming-imingi aset mulai dari tanah dan bangunan serta kendaraan murah atas nama pribadi.

Terduga pelaku penipuan dan pengelapan

Korban dari terduga FLA (53) yang diklaim sebagai perempuan entrepreneur melakukan aksinya sejak Tahun 2018 yang telah memakan korban. Diketahui, salah satu korbannya adalah anggota Polri aktif berpangkat Bintang Satu (2025). Dengan nilai total kerugian korban Puluhan Milyar melalui.

Fenti melancarkan aksinya penipuannya dengan cara menawarkan aset terhadap korban dengan meyakinkan aset tersebut adalah miliknya melalui dokumen PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli ) yang ditanda tangani oleh suami terduga yang menyatakan aset tersebut milik dari terduga pelaku penipuan,

Dalam keterangan korban, terduga pelaku tidak bekerja sendirian dalam melancarkan aksi penipuan dan pengelapannya, terbaru terduga melakukan aksinya bersama Notaris Desia Megawati yang merupakan Istri dari anggota polri aktif yang bertugas di Polda Metro.

Baca Juga :  SEMMI Audiensi dengan Menko Pangan, Dorong Kemandirian Pangan dan Siapkan Program Petani Milenial

Atas tindakannya terduga pelaku penipuan dan pengelapan atas nama FLA (52) kini sedang dalam proses hukum di Polda Metro Jaya. Dirinya dituduh dengan Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan, yaitu dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, yang melibatkan tipu muslihat untuk membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan melawan hak. Pasal 266 KUHP mengatur tentang memberikan keterangan palsu atau mengubah keterangan palsu dalam akta otentik.

Sekedar Informasi, FLA (52) pernah diklaim sebagai salah satu tokoh perempuan entrepreneur. Bahkan pada tahun 2024 ,Fenty Lindari Amir Fauzi, mulai diperbincangkan digadang-gadang menjadi bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kabupaten Sukabumi 2024. (KI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi Mei 2026, Empat Kombes Pol Resmi Bergabung ke Polda Metro Jaya
Ayah Pengantin di Jakut Nekat Tusuk Mantan Istri di Momen Pernikahan
Gagal Beraksi, Begal Bersajam di Underpass Angkasa Tak Berhasil Bawa Motor Korban
PB PII: Pembubaran Nobar Film Adalah Bentuk Nyata Ketakutan Negara
Chorinus Eric Nerokou Buka Workshop Litigation Skill, PLN Bahas Perkembangan KUHP-KUHAP Baru
Pemberlakuan Kebijakan WFH, Volume Pengguna Commuter Line Alami Penurunan 9 Persen
Aliansi Ormas Islam Tegaskan Pelaporan Kepada Ketiga Tokoh Tidak Ada Unsur Politisasi
Momentum Harba PII 79 Tahun, PB PII Dorong Joesdi Ghazali dan Anton Timur Djaelani Sebagai Pahlawan Nasional
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:14 WIB

Mutasi Mei 2026, Empat Kombes Pol Resmi Bergabung ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:53 WIB

Ayah Pengantin di Jakut Nekat Tusuk Mantan Istri di Momen Pernikahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gagal Beraksi, Begal Bersajam di Underpass Angkasa Tak Berhasil Bawa Motor Korban

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:16 WIB

PB PII: Pembubaran Nobar Film Adalah Bentuk Nyata Ketakutan Negara

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:21 WIB

Chorinus Eric Nerokou Buka Workshop Litigation Skill, PLN Bahas Perkembangan KUHP-KUHAP Baru

Berita Terbaru

Penampilan Debus dalam Opening Ceremony Muswil III SAPMA PP Banten (Foto: Agung/Pusat-Berita)

Banten

Muswil III SAPMA PP Banten Resmi Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:30 WIB