Krisis Banjir Menggila, Moratorium Tambang Menunggu Keberanian DPRD 

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Citra satelit menunjukkan titik aktivitas galian di Jl. Kp. Cikuasa No. 24, Gerem, Grogol, Cilegon, yang kini tengah menjadi perhatian publik

Citra satelit menunjukkan titik aktivitas galian di Jl. Kp. Cikuasa No. 24, Gerem, Grogol, Cilegon, yang kini tengah menjadi perhatian publik

CILEGON, PUSATBERITA – Seluruh anggota DPRD Kota Cilegon tidak bisa lagi bersikap netral. Dukungan politik penuh diperlukan agar Gubernur Banten mengabulkan moratorium penutupan tambang galian C. Tanpa tekanan politik yang terorganisir, moratorium hanya akan menjadi jargon pascabencana.

Pemerintah Kota Cilegon tengah melempar wacana moratorium penutupan tambang galian C. Moratorium mencuat setelah banjir besar melanda wilayah selatan Cilegon.

Berdasarkan hasil evaluasi pemetaan bencana banjir, pemerintah menyebut tambang galian C sebagai salah satu pemicu.

Namun banjir bukan peristiwa baru. Kerusakan sudah berlangsung lama. Tambang legal dan ilegal sama-sama merusak bukit. Sama-sama menghilangkan daerah resapan. Sama-sama mengubah lanskap hijau menjadi gersang.

Pemerintah kota Cilegon menyebut kewenangan perizinan berada di Provinsi Banten. Regulasi dijadikan alasan. Kota tampak tidak berdaya. Dalam situasi ini, moratorium tanpa tekanan politik hanya menjadi simbol.

Wali Kota Cilegon Robinsar menyatakan akan menutup tambang ilegal. Pernyataan itu disebut sebagai langkah mitigasi bencana.

“Kalau tidak resmi, kita tutup. Mau punya siapa pun. Kalau ilegal ya kita tutup. Mereka melanggar. Mereka tidak memberi kontribusi ke Cilegon,” ujar Robinsar.

Pernyataan itu justru memperjelas masalah. Legalitas dijadikan garis pembeda. Apakah tambang ilegal ditutup, sementara tambang legal dibiarkan?

Padahal dampak ekologis tidak mengenal status izin. Bukit dirusak dengan cara yang sama. Air mengalir tanpa membaca dokumen. Banjir tidak memilih legal atau ilegal.

Moratorium yang hanya menyasar tambang ilegal tidak menjawab krisis. Ia memberi kesan tegas. Namun ia menyisakan masalah utama.

Karena itu, moratorium harus dibaca sebagai keputusan politik. Bukan sekadar langkah teknis. Dan keputusan politik membutuhkan dukungan politik.

Di sinilah DPRD Kota Cilegon memegang peran sentral. DPRD tidak cukup menjadi penonton. DPRD tidak cukup menyetujui pernyataan eksekutif. DPRD harus mengambil posisi.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum di Aceh Utara: Ketika Warga Penuntut Hak Tanah Justru Dipidana

DPRD memiliki fungsi pengawasan dan representasi publik. Mereka menyerap dampak banjir yang dirasakan warga. Mereka menyaksikan langsung kerusakan ruang hidup. Tanggung jawab itu harus diterjemahkan menjadi tekanan politik.

Moratorium tidak cukup diusulkan wali kota. Ia harus diperjuangkan DPRD. Surat resmi dan pernyataan sikap tegas. Tekanan kolektif kepada Pemerintah Provinsi Banten.

Gubernur Banten memegang kewenangan perizinan. Karena itu, arah tekanan harus jelas. Moratorium penutupan tambang galian C di Cilegon harus dikabulkan.

Tanpa dorongan DPRD, moratorium akan berhenti di meja birokrasi. Tanpa sikap legislator kota, gubernur tidak akan merasakan urgensi krisis ekologis di Cilegon.

Cilegon sudah berada di zona rawan banjir. Penundaan hanya memperbesar risiko. Setiap musim hujan menjadi ancaman. Setiap bukit yang terkikis mempercepat bencana.

Moratorium adalah pintu awal. Ia memberi ruang evaluasi tata ruang. Ia membuka kesempatan pemulihan lingkungan. Ia menandai perubahan arah pembangunan.

Tanah, air, dan bukit bukan sumber daya tanpa batas. Sekali rusak, ia menagih dengan bencana.

Karena itu, keberanian politik menjadi syarat utama. DPRD harus memilih posisi. Apakah berpihak pada kenyamanan jangka pendek atau keselamatan jangka panjang.

Menekan gubernur untuk mengabulkan moratorium berarti mengakui kesalahan masa lalu. Menata ulang ruang kota berarti menghormati masa depan.

Cilegon tidak kekurangan data. Tidak kekurangan peringatan. Kota ini hanya kekurangan keberanian politik.

Jika hari ini DPRD berdiri bersama alam, maka moratorium bukan lagi wacana. Ia menjadi keputusan. Dan dari keputusan itulah Cilegon mulai berhenti merusak, lalu belajar memperbaiki.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Keadilan dan Advokat Muda Lindungi Hak Masyarakat
Satpol PP Tangerang Sita 50 Botol Miras dari Warung Jamu
SAPMA PP Kota Tangerang Soroti Kasus Tewasnya Dua Pelajar di Alam Sutera, Desak Pemerintah Ambil Langkah Terukur
Satpol PP Tangerang Razia Penginapan di Batuceper dan Cipondoh
Sambut Indonesia Emas 2045, Pemuda Berdampak Gelar Deklarasi Nasional di Banten
Kebakaran Hebat Landa Kantor ATR/BPN Karawang
Gudang Terbakar, Rapid Response Indonesia dan 14 Unit Damkar Diterjunkan
PMII kota Tangerang Dorong PT TNG Lebih Produktif dan Berkontribusi pada PAD
Berita ini 30 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Akses Keadilan dan Advokat Muda Lindungi Hak Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:48 WIB

Satpol PP Tangerang Sita 50 Botol Miras dari Warung Jamu

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:40 WIB

SAPMA PP Kota Tangerang Soroti Kasus Tewasnya Dua Pelajar di Alam Sutera, Desak Pemerintah Ambil Langkah Terukur

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Sambut Indonesia Emas 2045, Pemuda Berdampak Gelar Deklarasi Nasional di Banten

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:50 WIB

Kebakaran Hebat Landa Kantor ATR/BPN Karawang

Berita Terbaru

Foto/istimewa

Banten

Akses Keadilan dan Advokat Muda Lindungi Hak Masyarakat

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:22 WIB

Ilustrasi alkohol (Foto/Pexels)

Banten

Satpol PP Tangerang Sita 50 Botol Miras dari Warung Jamu

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:48 WIB