Jakarta, Pusat Berita – Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2026.
Penunjukan tim kuasa hukum Gus Alex dikonfirmasi oleh Idrus Maulana Yusuf dari Kantor Hukum DZ Finsa & Partners. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima kuasa khusus untuk mendampingi Gus Alex dalam seluruh proses hukum yang berjalan.
“Benar, pada hari ini, Senin, 12 Januari 2026, kami dari Kantor DZ Finsa & Partners Law Firm telah menerima kuasa khusus dari Gus Alex untuk mewakili dan mendampingi kepentingan hukumnya terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK,” ujar Idrus dalam keterangannya kepada media.
Idrus menjelaskan bahwa tim kuasa hukum telah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi proses hukum di lembaga antirasuah tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap menjalankan pendampingan hukum secara profesional. Saat ini kami sedang mempelajari secara mendalam konstruksi perkara serta materi penetapan tersangka yang disampaikan oleh KPK,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis keterangan resmi terkait rincian perkara yang menjerat Gus Alex. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan hak-hak kliennya tetap terlindungi sesuai prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.











