TANGERANG, PUSATBERITA – Solidaritas Masyarakat Islam Tangerang (SMIT) menyoroti keputusan Pemerintah Kota Tangerang terkait Revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 dan 8 Tahun 2005 masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026 Kota Tangerang.
Diketahui, Kedua Perda tersebut masing-masing membahas, yakni, Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kemudian, Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Hal tersebut disampaikan, Sekjend SMIT, Rasikhul Ilmi Sulaeman menilai bahwa masuknya ke dalam Prolegda kedua Perda tersebut memiliki implikasi negatif yang berkaitan citra Kota Tangerang.
Keputusan blunder, Rasikhul berkata, jika disahkan makan akan berpotensi dilegalkannya minuman keras dan prostitusi. Kendati dengan mekanisme adanya zonasi untuk tempat-tempatnya.
”Akan mengundang banyak masyarakat ke daerah tersebut karena tanpa disadari itu menjadi alasan bahwa pemerintah sudah melegalkan,” ucap Rasikhul.
Lebih dari itu, Rasikhul sangat menyayangkan Pemerintah Kota maupun DPRD Kota Tangerang memutuskan sesuatu yang dapat menimbulkan gelombang besar dari masyarakat.
”Persoalan ini sangat dekat dengan mayoritas masyarakat religius, sehingga akan sangat sensitif menimbulkan protes,” kata Rasikhul.
Selain itu, Rasik menyinggung praktik prostitusi disebut telah bertransformasi dengan memanfaatkan media digital yang lebih canggih.
“Fenomena ini bukan hanya merusak citra pariwisata, tetapi juga mengancam moralitas generasi muda Kota Tangerang,” tegas Rasik.
Rasik menuturkan kekecewaan atas keputusan yang di ambil oleh Pemerintah. Dirinya menganggap bahwa alasan apapun yang dipakai, kedua Perda tersebut tidak boleh sampai disahkan.
”Apapun alasan yang dipakai oleh pemerintah, PAD ataupun alasan-alasan untuk melegalkan alkohol dan prostitusi lewat revisi Perda tersebut adalah bentuk pengkhianatan kepada masyarakat Tangerang,” tutur Rasik.
Terakhir Rasik menyampaikan, bahwa penyelesaian peredaran miras dan prostitusi selama ini belum menyentuh pada akar masalahnya. Terbukti peredaran miras dan prostitusi terus ada tiap tahunnya. Aturan yang hanya mengatur peredarannya secara legal dan bukan melarangnya. Di hukum karena menjual tanpa ijin bukan karena miras berbahaya.
”Jika sampai kedua Perda tersebut disahkan, jangan salahkan masyarakat turun ke jalan, dan saya pastikan masyarakat akan ada gerakan masif,” tutup rasik.











